Text
KAJIAN PENERAPAN KONSEP JALAN RAMAH LINGKUNGAN (ECO-ROAD) STUDI KASUS JALAN LINGKAR BARAT DURI
Pembangunan jalan yang melintasi kawasan hutan berpotensi menimbulkan fragmentasi habitat, mengganggu pergerakan satwa, serta menurunkan kualitas ekosistem. Jalan Lingkar Barat Duri yang melalui Hutan Talang, di mana sebagian besar arealnya termasuk dalam Suaka Margasatwa Balairaja, dibangun untuk mengurai kemacetan, mengurangi angka kecelakaan pada jalur lalu lintas utama Kota Duri serta meningkatkan aksesibilitas. Kondisi ini mendorong perlunya kajian mengenai penerapan prinsip jalan ramah lingkungan (eco-road) guna memastikan keberlanjutan fungsi jalan sekaligus perlindungan lingkungan. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis tingkat kesesuaian penerapan konsep eco-road pada segmen Jalan Lingkar Barat Duri yang melintasi kawasan Hutan Talang. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan komparatif, yaitu dengan membandingkan parameter eco-road sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.23/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2019 dengan dokumen perencanaan jalan serta kondisi eksisting di lapangan, untuk menilai tingkat kesesuaian penerapan eco-road pada segmen jalan yang melintasi kawasan Hutan Talang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari 20 parameter konsep jalan ramah lingkungan (eco-road), sebanyak 14 parameter (70%) telah diterapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.23 Tahun 2019, sedangkan 6 parameter (30%) masih belum memenuhi ketentuan tersebut. Parameter yang belum terpenuhi tersebut meliputi tidak tersedianya jembatan kanopi, rambu satwa, menara pantau, pos jaga, dan pintu gerbang, serta pagar okupasi yang dibangun dengan tinggi kurang dari spesifikasi yang dipersyaratkan.
No other version available