Text
PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENADAHAN BUAH KELAPA SAWIT DI PN PELALAWAN (STUDI KASUS NO 20/PID.B/2024/PN-PLW)
baran mengenai masalah yang ditemukan saling berkaitan secara relavan dan secara logis dan yuridis untuk mengetahui gambaran serta terang dan rinci tentang Kasus No 20/PID.B/2024/PN-PLW. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa putusan majelis hakim terhadap tindak pidana penadahan di Pengadilan Negeri Pelalawan yaitu dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum mengajukan fakta-fakta hukum yang berupa saksi-saksi, alat bukti, keterangan terdakwa, dan barang bukti dalam persidangan sehingga dapat diketahui antara keterangan terdakwa dan fakta-fakta tersebut saling sinkron. Hakim mempunyai kewajiban untuk menemukan hukum dan menetapkan hukum terhadap suatu perkara yang akan diselesaikan. Oleh karena itu, Majelis Hakim memiliki keyakinan bahwa terdakwa Dedi Cristy Anak Dari Merdiaman Damanik terbukti bersalah melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP. Akibat hukum dari putusan Majelis Hakim terhadap tindak pidana penadahan adalah dijatuhkannya pidana dan terdakwa telah mengakui perbuatannya serta berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.
No other version available