Text
ANALISIS TENTANG PENJATUHAN PIDANA TERHADAP PENYALAHGUNA, KORBAN PENYALAHGUNAAN DAN PECANDU NARKOTIKA DI WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN NEGERI PEKANBARU
Selama tahun 2015, Badan Narkotika Nasional hanya melakukan rehabilitasi terhadap 18 ribu pecandu narkotika dari jumlah total 4.5 Juta. Padahal di satu sisi, semangat untuk tidak melulu memenjarakan pelaku penyalahgunaan narkoba melainkan melakukan rehabilitasi telah muncul dalam sistem hukum Indonesia. Akan tetapi, kondisi pelaksanaan penegakan hukum masih berorientasi pada pidana penjara saja bagi penyalah guna narkotika. Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan, maka dapat ditentukan rumuskan masalah sebagai berikut: Bagaimana Analisis Tentang Penjatuhan Pidana Terhadap Penyalahguna, Korban Penyalahgunaan Dan Pecandu Narkotika Di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan apasaja faktor penghambat dalam proses pemberian saknsi pidana terhadap penyalaguna Narkotika Di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif (normative legal research) dikarenakan fokusnya adalah mengkaji hukum tertulis dari berbagai aspek, seperti teori, sejarah, filosofi, perbandingan, struktur dan komposisi, lingkup dan materi, konsistensi, penjelasan umum dan pasal demi pasal, formalitas, dan kekuatan mengikat suatu undang-undang, serta bahasa hukum yang digunakan. Bahwa didalam penjatuhan pidana dalam tindak pidana penyalagunaan narkotika putusan hakim dapat berupa pidana badan dan pidana tindakan. Pidana badan merujuk pada hukuman yang melibatkan fisik seperti pidan penjara atau kurungan sementara tindakan akan lebih mengarah kepada upaya perbaikan atau tindakan korektif yang tidak selalu melibatkan pemenjaraan. Dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika itu memiliki spesifikasi tersendiri apakah dia hanya penyalahguna, korban, pecandu, sehingga untuk penetapan hukumannya tidak akan sama. Dimana penyalaguna narkotika dapat diberikan sanksi hukuman kurungan tau rehabilitasi, sementara untuk pecandu akan lebih efektif bila diberikan sanksi rehabilitasi dan untuk korban seharusnya diberikan sanksi rehabilitasi dan dengan demikian untuk kasus penyalaguna, pecandu dan korban akan lebih efektif diberikan sanki rehabilitasi dari pada di berikan sanksi kurungan penjara. Namun pada prakteknya hakim selalu memutuskan untuk pemberian sanksi berupa kurungan penjara dibanding rehabilitasi seperti yang disampaikan dalam SEMA. Faktor penghambat dalam proses pemberian saknsi pidana terhadap penyalaguna Narkotika Di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Pekanbaru yang pertama ialah banyaknya syarat yang di sebutkan dalam Surat Edaran Mahkamah Nomor 4 Tahun 2010 sehingga rehabilitasi sulit diberikan, Kurangnya pemahaman pemerintah dalam menyelenggarakan lembaga rehab baik di tingkat provinsi maupaun tingkat kabupaten atau kota. Tidak adanya lembaga pelaksanaan rehabilitasi di Kabupaten atau Kota. Kurangnyna peran serta atau dukungan keluarga terhadap pelaksanaan rehabilitasi. Proses pelaksanaan atau permohonan rehabilitasi yang rumit karena harus benar-benar dapat membuktikan bahwa para pelaku merupakan pengguna bukan pecandu.
No other version available