Text
Implikasi Hukum Kecerdasan Buatan Dalam Perlindungan Hak Cipta Di Era Digital Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Perlindungan hukum hak cipta telah berubah secara signifikan sebagai akibat dari perkembangan kecerdasan buatan (dikenal sebagai AI), di era digital. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengeksplorasi bagaimana kecerdasan buatan dapat mempengaruhi hukum hak cipta Indonesia. Fokus utama dari penelitian ini adalah status karya yang diciptakan AI, akuntabilitas hukum, dan tantangan dalam penerapan hukum hak cipta di tengah kemajuan teknologi. ??Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini berfokus pada dua pertanyaan utama. Pertama, bagaimana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur perkembangan teknologi AI dalam konteks perlindungan hak cipta? Kedua, apa yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap hak cipta di Indonesia? Kedua pertanyaan ini penting untuk dijawab agar kita bisa memahami apakah hukum yang berlaku saat ini sudah cukup untuk menghadapi tantangan baru yang ditimbulkan oleh teknologi, terutama kecerdasan buatan. ??Metode yang digunakan untuk penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hukum hak cipta di Indonesia belum secara eksplisit mengatur tentang karya yang diciptakan oleh AI, di mana AI menggunakan karya pencipta manusia sebagai referensi terhadap karyanya. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dalam hal kepemilikan hak cipta dan perlindungannya. Selain itu, ada kemungkinan konflik hukum tentang klaim pencipta dan perlindungan terhadap pelanggaran hak cipta di era digital. ?Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memberikan perlindungan atas karya orisinal, namun belum secara khusus mengatur penggunaan karya sebagai bahan pelatihan kecerdasan buatan (AI). Akibatnya, banyak karya seniman digunakan tanpa izin dan kompensasi, meskipun berkontribusi pada hasil akhir AI. Karena AI tidak memiliki kepribadian atau sudut pandang seperti manusia, karya yang dihasilkannya dianggap tidak orisinal dan tidak layak mendapat hak cipta. Di sisi lain, pelaksanaan perlindungan hak cipta di Indonesia masih menghadapi tantangan, seperti tidak jelasnya pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran oleh AI, lemahnya penegakan hukum, rendahnya kesadaran masyarakat, dan terbatasnya sumber daya. Oleh sebab itu, pembaruan regulasi yang sesuai dengan perkembangan teknologi menjadi sangat penting agar perlindungan hak cipta lebih adil dan efektif.
No other version available