Text
IMPLEMENTASI TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP KESALAHAN PENGAMBILAN KEBIJAKAN YANG TIDAK MENIMBULKAN KERUGIAN NEGARA
Unsur "dapat merugikan keuangan negara" pada tindak pidana materiil, kerugian adalah hasil dari perbuatan, sedangkan pada tindak pidana formil, kerugian merupakan bagian integral yang harus dipenuhi dalam unsur perbuatan melawan hukum. Di Indonesia, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:003/PUU-IV/2006 secara eksplisit menegaskan bahwa tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan atau perekonomian negara merupakan tindak pidana formil. Penelitian ini berfokus pada implementasi tindak pidana korupsi terkait kesalahan pengambilan kebijakan yang tidak menimbulkan kerugian negara. Tujuannya adalah untuk mengetahui kepastian hukum dan memahami konsekuensi legal dari keputusan semacam itu. Masalah pokok penelitian ini adalah bagaimana penerapan hukum pidana korupsi dan akibat hukumnya terhadap kebijakan yang tidak mengakibatkan kerugian negara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, mengandalkan bahan pustaka sebagai sumber data sekunder. Sifat penelitian ini deskriptif, bertujuan memberikan gambaran komprehensif mengenai kondisi hukum yang berlaku serta fenomena yuridis tertentu yang relevan. Analisis terhadap putusan Nomor:57/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pekanbaru menunjukkan bahwa penerapan hukum pidana oleh Majelis Hakim telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terdakwa, Akhmad Mujahidin Bin Abidin, terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, melanggar Keputusan Kepala LKPP No. 181 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 129/PMK.05/2020. Terdakwa secara sah terbukti melakukan tindak pidana kolusi berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999. Akibat hukum berupa pidana penjara 2 tahun 10 bulan dan denda Rp 200.000.000,00 (subsidair 4 bulan kurungan) dinilai telah memenuhi rasa keadilan, menegaskan bahwa kolusi dapat dihukum meskipun tanpa kerugian finansial langsung.
No other version available