Text
ANALISIS PELANGGARAN TAYANGAN BIOSKOP SPESIAL TRANS TV "BAYWATCH" MENURUT PEDOMAN PERILAKU PENYIARAN (P3) DAN STANDAR PROGRAM SIARAN (SPS)
ABSTRAK Analisis Pelanggaran Tayangan Bioskop Spesial Trans TV “Baywatch” menurut Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) Nur Afdhilla NPM. 189110143 Penelitian ini bertujuan untuk Menganalisis Pelanggaran Tayangan Bioskop Spesial Trans TV “Baywatch” menurut Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan penyajian secara deskriptif. Data dikumpulkan melalui analisis isi, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan pada aspek Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Trans TV telah melanggar tiga ketentuan penting yaitu tidak menghormati nilai kesopanan dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat, mengabaikan perlindungan terhadap anak dan remaja, serta tidak menjalankan tanggung jawab moral sebagai lembaga penyiaran yang seharusnya menjunjung prinsip keberagaman, kesantunan, dan kepentingan publik. Penayangan film Baywatch pada jam tayang 19.38 WIB merupakan bentuk ketidakpedulian terhadap dampak tayangan terhadap penonton usia dini dan remaja. Sementara dari sisi Standar Program Siaran (SPS) program Baywatch melanggar enam ketentuan teknis, terutama terkait klasifikasi usia, perlindungan anak, serta penyajian konten yang tidak sesuai dikategorikan sebagai tayangan Remaja (R) ditayangkan di bawah pukul 22.00 WIB. Sejumlah adegan menampilkan unsur sensualitas, kekerasan, minuman beralkohol, humor dewasa, dan perilaku menyimpang yang tidak sesuai dengan norma budaya Indonesia. Tanpa disertai konteks edukatif atau peringatan yang jelas, tayangan ini berpotensi membentuk pemahaman keliru dan berdampak negatif terhadap perkembangan karakter serta nilai moral remaja. Ketidaktepatan klasifikasi, kelalaian dalam kurasi konten, dan lemahnya pengawasan internal menunjukkan kurangnya komitmen Trans TV dalam menaati regulasi penyiaran yang telah ditetapkan.
No other version available