Text
EVALUASI PROGRAM DANA DESA DALAM MENDORONG PEMBANGUNAN LOKAL DI DESA PANDAU JAYA KECAMATAN SIAK HULU KABUPATEN KAMPAR
PENGELOLAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN 2024 DI DESA PANDAU JAYA KECAMATAN SIAK HULU KABUPATEN KAMPAR Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hasil Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2024 Di Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar. Indikator yang digunakan dalam pengelolaan ini adalah perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Tipe penelitiannya adalah survei deskriptif, yaitu menggambarkan kenyataan yang ditemui dilapangan secara apa adanya mengenai kata-kata lisan maupun tertulis, dan tingkah laku yang dapat di amati dari orang-orang yang di teliti yang berkaitan dengan masalah Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2024 di Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif. Yang menjadi key informan dalam penelitian ini adalah Kepala Desa pada masa itu. Informannya adalah Wakil Ketua BPD, Sekretaris Desa, Kaur Keuangan, Kaur Perencanaan, Kepala Dusun, Ketua TPK dan Ketua LPM. Jenis dan teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari, data primer yang dikumpulkan dengan menggunakan wawancara dan observasi serta data sekunder yang dikumpulkan melalui teknik dokumentasi. Sementara cara yang digunakan dalam menganalisis data adalah reduksi data, tahap penyajian data, dan tahap penarikan kesimpulan. Berdasarkan teknik analisis ini peneliti menyimpulkan bahwa Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2024 Di Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun dikarenakan terjadinya kesalahan dalam menyusun Rencana Anngaran Biaya untuk pembangunan dan rehab posyandu di Dusun 5 Sungai Tangon mengakibatkan terlambatnta pengerjaan dan penyelrsaian kedua posyandu tersebut. Kemudian karena terlambatnya pencairan dana Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Riau mengakibatkan satu kegiatan yang sudah dianggarkan dalam APB Desa tahun 2024 yaitu semenisasi jalan menuju pasar pagi di Dusun 2 Pandau Permai tidak bisa dilaksanakan dan dananya harus dikembalikan ke kas daerah Provinsi Riau. Kemudian terdapat saran dalam penelitian ini yaitu Kepada Pemerintah Desa agar lebih hati-hati lagi dalam membuat RAB kegiatan. Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar dan Provinsi Riau agar dalam menyalurkan dana untuk desa harus tepat waktu, sehingga tidak ada lagi dana yang tidak termanfaatkan oleh desa.
No other version available