Text
IMPLEMENTASI BATAS USIA MINIMAL PERKAWINAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TERHADAP MENINGKATNYA PERMOHONAN DISPENSASI NIKAH ( STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA TEMBILAHAN )
Perkawinan merupakan suatu ikatan hukum yang sah antara laki-laki dan perempuan yang bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, diperlukan kesiapan fisik, mental, serta kematangan usia dari para calon mempelai. Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 telah menetapkan batas usia minimal perkawinan bagi pria dan wanita adalah 19 tahun. Ketentuan ini dimaksudkan sebagai upaya preventif guna menekan angka perkawinan usia dini yang dapat berdampak negatif. Terhadap penelitian ini terdapat beberapa rumusan masalah hukum yakni sebagai berikut. Pertama, Bagaimana ketentuan batas usia minimal perkawinan yang diatur dalam hukum positif Indonesia telah sesuai implementasinya di kota Tembilahan?. Kedua, Faktor apa saja yang menyebabkan meningkatnya permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Tembilahan?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian sosiologis empiris, yaitu dengan cara terjun kelapangan untuk mendapatkan sejumlah data. Adapun data dan sumber data yang penulis gunakan adalah data primer, adapun teknik pengumpulan data yang penulis gunakan yaitu menggunakan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sedangkan metode penarikan kesimpulan yang penulis gunakan dalam penelitian ini yakni metode deduktif yaitu mengambil kesimpulan dari hal yang sifatnya umum ke khusus. Subjek penelitian yang penulis ambil meliputi hakim, panitera, serta pasangan yang menikah di bawah umur. Dari hasil penelitian dan pembahasan yang penulis temukan yakni sebagai berikut: Pertama, terhadap pelaksanaan batas usia minimal perkawinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 belum terlaksana secara maksimal di wilayah hukum Pengadilan Agama Tembilahan. Masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan Kabupaten Indragiri Hilir, masih banyak yang belum memahami secara utuh ketentuan usia minimal perkawinan, sehingga angka permohonan dispensasi nikah masih tinggi setiap tahunnya.Banyak orang tua tetap memaksakan anak menikah meskipun belum cukup usia, dan ketika ditolak, mereka memilih jalur pernikahan siri. Dispensasi nikah umumnya dikabulkan oleh pengadilan jika memenuhi syarat administratif dan adanya pertimbangan kesiapan fisik, psikis, dan tanggung jawab orang tua serta calon mempelai. Oleh karena itu, diperlukan upaya peningkatan kesadaran hukum dan edukasi kepada masyarakat untuk menekan angka perkawinan di bawah umur serta meningkatkan perlindungan hukum terhadap anak. Kedua, Faktor-faktor yang menyebabkan meningkatnya permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Tembilahan yaitu: faktor dominan dikarenakan sudah memiliki hubungan yang intim yang sulit untuk dipisahkan, dan karena hamil di luar nikah, faktor lain yaitu kurangnya kesadaran hukum pada masyarakt dan ketidaktegasan aparat pemerintah dalam menerapkan Undang-Undang Perkawinan Nomr 16 Tahun 2019 tentang perkawinan.
No other version available