Text
Tinjauan yuridis terhadap tindak pidana kealpaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia (studi kasus perkara pidana nomor 41/Pid.sus/2023/PN Prp)
Penelitian ini berjudul “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Kealpaan yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia (Studi Kasus Perkara Pidana Nomor 41/PID.SUS/2023/PN PRP)”. Kasus ini berawal dari tindakan seorang pembina pondok pesantren yang menjatuhkan sanksi berupa hukuman fisik kepada seorang santri yang dianggap melanggar tata tertib. Sanksi tersebut berupa perintah untuk berendam di kolam pada pukul 04.00 WIB, yang berujung pada meninggalnya santri bernama Muhammad Hafiz. Hal ini menimbulkan persoalan hukum, apakah tindakan tersebut merupakan bagian dari kewenangan pendidik ataukah masuk dalam ranah tindak pidana kealpaan. Rumusan masalah dalam penelitian ini mencakup: (1) Bagaimana penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana kealpaan dalam kasus ini? dan (2) Bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus perkara? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dasar penerapan hukum dan menelaah pertimbangan hakim yang menjatuhkan putusan terhadap terdakwa. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, doktrinal, dan studi putusan pengadilan. Data yang digunakan berasal dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier serta dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Nomor 41/Pid.Sus/2023/PN Prp, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan dijatuhi pidana penjara selama sepuluh tahun serta denda Rp200.000.000,00. Hakim menilai bahwa terdakwa tidak menjalankan tanggung jawabnya dengan penuh kehati-hatian dalam memberikan hukuman, sehingga menimbulkan akibat fatal. Dalam kasus ini, tindakan yang awalnya dimaksudkan sebagai pembinaan telah melampaui batas sehingga memenuhi unsur tindak pidana kealpaan sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP dan Pasal 80 ayat (3) jo. Pasal 76C UU Perlindungan Anak.
No other version available