Text
penerapan restoratif justice terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga di wilayah polsek bina widya
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang tidak hanya berdampak pada fisik dan psikologis terhadap korban, tetapi juga menciptakan ketidakseimbangan sosial di lingkungan keluarga dan masyarakat. Korban KDRT seringkali mengalami trauma berkepanjangan, kehilangan rasa aman serta kesulitan dalam memperoleh keadilan yang memulihkan. Selama ini pendekatan penyelesaian perkara KDRT cenderung berfokus pada aspek penghukuman terhadap pelaku melalui jalur peradilan pidana formil tanpa mempertimbangkan pemulihan korban secara menyeluruh. Akibatnya proses hukum yang berjalan kerap tidak memberikan rasa keadilan substantif bagi seluruh pihak yang terlibat terutam korban. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan restorative justice terhadap penerapan restorative justice pada kasus kekerasan dalam rumah tangga di wilayah Polsek Bina Widya serta apa hambatan dalam penerapan restorative justice pada kasus kekerasan dalam rumah tangga di wilayah Polsek Bina Widya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris dengan Teknik pengumpulan data melalui studi Pustaka dan wawancara langsung dengan pihak kepolisian di Polsek Bina Widya Pekanbaru. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan restorative justice yang dilakukan sesuai dengan mekanisme dan syarat formil serta materiil yang berlaku, namun terdapat hambatan dalam prinsip penerapannya seperti belum adanya regulasi khusus yang mengatur dan adanya ketimpangan relasi hubungan antara pelaku dan korban. untuk itu perlu dilakukan penguatan regulasi yang jelas, meningkatkan kapasitas apparat penegak hukum serta edukasi masyarakat terhadap stigma.
No other version available