Text
ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BATAM NO. 678/PDT.G/2021/PA.BTM. TENTANG HARTA BERSAMA PERSPEKTIF HUKUM PROGRESIF
Pembagian harta bersama pasca perceraian merupakan salah satu isu krusial dalam hukum keluarga Islam di Indonesia yang seringkali menimbulkan sengketa dan membutuhkan penyelesaian yang adil di Pengadilan Agama. Putusan Pengadilan Agama Batam No. 678/Pdt.G/2021/PA.Btm menjadi salah satu contoh kasus yang menarik untuk dikaji lebih dalam, khususnya terkait pertimbangan hakim dalam memutus perkara pembagian harta bersama. Di sisi lain, konsep hukum progresif yang digagas oleh Satjipto Rahardjo menawarkan paradigma bahwa hukum adalah untuk manusia, bukan sebaliknya, sehingga penegakan hukum harus senantiasa berorientasi pada keadilan substantif dan kemanfaatan sosial, melampaui sekat-sekat formalisme hukum. Oleh karena itu, analisis terhadap putusan tersebut melalui kacamata hukum progresif menjadi relevan untuk melihat sejauh mana hakim berupaya mewujudkan keadilan yang lebih dinamis dan responsif. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana Dampak Hasil Putusan Hakim Pengadilan Agama Pada Putusan Nomor 678/Pdt.G/2021/Pa.Btm? serta Bagaimana Penerapan Prinsip Hukum Progresif Dalam Putusan Pengadilan Agama Pada Perkara Nomor 678/Pdt.G/2021/Pa.Btm?3. Metode Penelitian Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (yuridis normatif) dengan pendekatan studi kasus (case study) terhadap Putusan Pengadilan Agama Batam No. 678/Pdt.G/2021/PA.Btm. Sumber data primer adalah salinan putusan tersebut, sedangkan data sekunder meliputi buku-buku, jurnal ilmiah, artikel, peraturan perundang-undangan terkait hukum perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, dan teori hukum progresif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen (studi kepustakaan). Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan metode interpretasi untuk memahami pertimbangan hakim dan mengaitkannya dengan prinsip-prinsip hukum progresif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Putusan Pengadilan Agama Batam No. 678/Pdt.G/2021/PA.Btm, hakim dalam mempertimbangkan pembagian harta bersama telah berupaya memperhatikan aspek keadilan dan kontribusi masing-masing pihak selama perkawinan, tidak hanya terpaku pada pembagian matematis yang kaku. Dari perspektif hukum progresif, putusan ini mengindikasikan adanya upaya hakim untuk melakukan penemuan hukum (rechtsvinding) dan tidak semata-mata menjadi corong undang-undang (la bouche de la loi). Hakim terlihat berusaha menggali nilai-nilai keadilan substantif dan kemanfaatan bagi para pihak, misalnya dengan mempertimbangkan kontribusi nonmateriil dan kondisi ekonomi pasca-perceraian, yang selaras dengan semangat hukum progresif untuk hukum yang melayani manusia dan mewujudkan keadilan yang lebih humanis, meskipun implementasi penuh prinsip progresif mungkin masih dapat dioptimalkan lebih lanjut.
No other version available