Text
PENANGGULANGAN PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK PADA SATLANTAS POLRESTA PEKANBARU
Pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak di bawah umur merupakan permasalahan serius yang berdampak pada keselamatan lalu lintas serta mencerminkan lemahnya kesadaran hukum di kalangan generasi muda. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan anak melakukan pelanggaran lalu lintas dan bagaimana upaya penanggulangan yang dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas Satlantas Polresta Pekanbaru. Adapun masalah pokok dalam penelitian ini yaitu faktor penyebab terjadinya pelanggaran lalu lintas oleh anak dibawah umur pada Satlantas Polresta Pekanbaru dan penanggulangan yang dilakukan oleh Satlantas Polresta Pekanbaru terhadap pelanggaran lalu lintas oleh anak di bawah umur. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empris jenis penelitian hukum yang menggunakan data dari kenyataan atau praktik hukum di masyarakat sebagai sumber utama. Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana hukum berfungsi dalam kehidupan nyata, bukan hanya bagaimana hukum tertulis dalam peraturan perundang-undangan.Penelitian hukum empiris disebut juga sebagai penelitian hukum sosiologis, karena lebih menitikberatkan pada aspek perilaku masyarakat, aparat penegak hukum, serta dampak sosial dari penerapan hukum. Artinya, hukum dipelajari sebagai suatu gejala sosial (law in action), bukan semata sebagai norma tertulis (law in books). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran lalu lintas oleh anak disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain kurangnya pengawasan orang tua, pengaruh lingkungan sosial, rendahnya pemahaman terhadap aturan lalu lintas, serta dorongan gaya hidup. Satlantas Polresta Pekanbaru telah melakukan berbagai upaya penanggulangan, baik secara preventif melalui edukasi dan sosialisasi ke sekolah-sekolah, maupun secara represif melalui razia kendaraan dan pemberian sanksi yang bersifat edukatif. Penanggulangan yang efektif membutuhkan kerja sama antara polisi, orang tua, pihak sekolah, dan masyarakat secara luas untuk menciptakan budaya tertib berlalu lintas sejak usia dini.
No other version available