Text
COLLABORATIVE GOVERNANCE DALAM UPAYA MENGATUR PERNIKAHAN DINI DI KECAMATAN RAMBAH HILIR KABUPATEN ROKAN HULU
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui collaborative governance dalam upaya mengatur pernikahan dini atau usia dini di Kecamatan Rambah Hilir Kabuapeten Rokan Hulu. Dengan masih ditemukan masih adanya praktik pernikahan dini di Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu mendorong pemerintah untuk melakukan upaya bersama atau berkolaborasi guna untuk mengatasi permasalahan tersebut. Dalam penelitian ini, metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan analisis deskriptif dengan teknik pengumpulan data seperti wawancara, observasi dan dokumentasi. Penelitian ini menggunakan teori collaborative governance milik Ansell dan Gash (2008) dengan empat variabel, yakni kondisi awal, kepemimpinan fasilitatif, desain kelembagaan, dan proses kolaborasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa collaborative governance dalam upaya mengatur pernikahan dini di Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu dengan masih ditemukakannya praktik pernikahan dini dan upaya bersama yang dilakukan oleh KUA Kecamatan Rambah Hilir dapat di tarik kesimpulan masih belum berjalan maksimal sesuai dengan tujuan awal dilakukannya Collaborative Governance . Hal ini dikarenakan dialog tatap muka dan peran kepemimpinan masih belum maksimal. Meskipun, adanya kolaborasi ini mampu menekan angka pernikahan dini di Kecamatan Rambah Hilir. Berdasarkan hasil analisis data yang dilakukan, saran yang dapat penulis berikan adalah meningkatkan sosialisasi atau penyuluhan kepada masyarakat luas dengan memanfaatkan teknologi saat ini seperti media social mengenai dampak pernikahan dini maupun sex education serta membuat pengaturan agenda agar dialog tatap muka tetap berjalan optimal.
No other version available