Text
Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Pada Aplikasi Michat Di Wilayah Hukum Polda Riau
Pada penelitian ini lebih ditekankan kepada penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan prostitusi online melalui aplikasi Michat merupakan masalah tidak mudah, banyak hal yang harus diperhatikan. penipuan prostitusi online melalui aplikasi Michat mempunyai tiga poin penting yaitu mucikari, pelacur, dan pelanggarannya yang diperoleh secara konvensional atau melalui dunia maya. Masalah pokok dalam penelitian ini yaitu bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan pada aplikasi Michat di wilayah hukum Polda Riau, serta bagaimana hambatan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan pada aplikasi Michat di wilayah hukum Polda Riau. Penelitian yang dilakukan yaitu penelitian hukum empiris dengan menggunakan observation research atau lapangan dengan cara survey secara langsung ke lapangan, untuk mengumpulkan data primer dan sekunder yang didapat dari responden baik melalui wawancara maupun hasil penelitian kepustakaan untuk dijadikan data atau informasi sebagai bahan dalam penulisan penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan pada aplikasi Michat dilakukan supaya terciptanya sebuah pedoman untuk merealisasikannya dalam perilaku antar hubungan hukum dalam bermasyarakat khususnya dalam kasus tindak pidana penipuan pada aplikasi Michat yang terjadi di wilayah hukum Polda Riau dalam hal ini dengan cara melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sedangkan, penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan pada aplikasi Michat mengalami beberapa hambatan salah satunya pembuktian tindak pidana penipuan secara online dimana pembuktian tindak pidana atas pelaku pidana penipuan online apabila menggunakan ketentuan KUHAP sebagai dasar dalam pembuktian pidana penipuan non konvensional tersebut cukup sulit untuk membuktikannya hal ini dikarenakan terbatasnya pembuktian yang sesuai berdasarkan Pasal 184 KUHAP.
No other version available