Text
Pelaksanaan Pernikahan Sirri Di desa Semunai Kec Pinggir Kab Bengkalis Ditinjau Menurut Hukum Islam
Perkawinan yang dilakukan secara sirri/perkawinan dibawah tangan tidak selalu merupakan perkawinan yang tidak sah baik dilihat dari aspek hukum islam maupun dari aspek hukum positif. pendapat yang mengatakan bahwa setiap perkawinan yang telah memenuhi syarat dan rukun nikah sebagaimana diatur dalam hukum islam dapat disepakati, maka perkawinan itu sah baik menurut hukum islam maupun menurut hukum positif.Namun istilah ini diberikan bagi perkawinan yang tidak dicacatkan dan dianggap dilakukan tanpa memenuhi ketentuan undang-undang yang berlaku khususnya tentang pencatatan perkawinan yang diatur dalam pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang tiap-tiap perkawinan dicacat menurut peraturan perundangundangan yang berlaku’, sedangkan dalam pasal 5 ayat (1) kompilasi hukum islam ditentukan bahwa “ agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat islam setiap perkawinan harus dicatatkan’. Didalam masyarakat Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis menggangap pernikahan ini hal sepele sehingga tidak tau banyak dampak negative yang terjadi seperti: tidak ada ikatan perkawinan dan kekuatan hukum, begitu juga halnya status anak yang dilahirkan dalam pernikahan. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:pertama Bagaimana pelaksanaan pernikahan sirri di Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, kedua Bagaiman pandangan hukum islam dan hokum perkawinan di Indonesia terhadap pernikahan sirri di Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum Empiris, serta sifat penelitian ini adalah Diskriptif Analitis, sedangkan alat pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan wawancara dan dokumentasi yang berhubungan dengan penelitian ini. Terhadap hasil penelitian dan pembahasan yang penulis temukan adalah sebagai berikut: Pertama, Pernikahan siri adalah pernikahan yang dilakukan secara agama, artinya memenuhi syarat rukun nikah, pernikahan yang dilakukan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing, Seperti nikah biasa. Pake ijab qabul, dihadirin wali, saksi, terus ada mas kawinnya. Kedua Nikah sirri sah dilakukan asal tujuannya untuk ibadah, sedangkan hokum positif nikah sirri itu tidak tercatat karena tidak sesuai dengan aturan hokum perundang-undang.
No other version available