Text
PENYELESAIAN PERKARA PIDANA PENCURIAN BERDASARKAN HUKUM PIDANA ADAT NAGARI SIGUNTUR KABUPATEN DHARMASRAYA SUMATERA BARAT
Tindak pidana pencurian merupakan salah satu kejahatan yang merugikan individu maupun masyarakat, sehingga penyelesaiannya membutuhkan mekanisme yang adil dan efektif. Di Nagari Siguntur, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, penyelesaian tindak pidana pencurian dilakukan tidak hanya melalui jalur hukum positif, tetapi juga melalui hukum pidana adat yang telah berkembang secara turun-temurun. Hukum adat di Nagari Siguntur mengedepankan prinsip keadilan restoratif, musyawarah, dan penyelesaian secara kekeluargaan yang berlandaskan filosofi “adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah”. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini yaitu Bagaimana penyelesaian tindak pidana pencurian menurut hukum pidana adat Nagari Siguntur kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat, dan apa yang menjadi kendala dalam pelaksanaan penerapan hukum pidana adat dalam tindak pidana pencurian di Nagari Siguntur Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini tergolong dalam penelitian Hukum Sosiologis, merupakan penelitian yang diperoleh langsung dari masyarakat dengan cara survey, yang dilakukan secara langsung ke lokasi penelitian dengan menggunakan alat pengumpulan data berupa wawancara. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yang berarti penelitian yang dimaksud dengan memberikan gambaran secara rinci, jelas dan sistematis tentang penyelesaian perkara pidana pencurian. Dari hasil penelitian ini terlihat bahwa penyelesaian tindak pidana pencurian dilakukan melalui mekanisme yang melibatkan Wali Nagari, Ninik Mamak, tokoh adat, tokoh agama, serta kedua belah pihak yang bersengketa. Proses penyelesaian dimulai dengan laporan korban, pemanggilan pelaku, sidang adat, pemberian nasihat, hingga penjatuhan sanksi berupa denda (hutang) yang harus dibayarkan kepada korban. Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa kendala yang menghambat efektivitas hukum adat dalam menyelesaikan tindak pidana pencurian. Sehingga menyebabkan sebagian masyarakat memilih menyelesaikan perkara melalui jalur hukum negara.
No other version available