ETD - UIR

Electronic Thesis and Dissertation

  • Home
  • Information
  • News
  • Help
  • Librarian
  • Member Area
    Member Login Online Registration
  • Select Language :
    Arabic Bengali Brazilian Portuguese English Espanol German Indonesian Japanese Malay Persian Russian Thai Turkish Urdu

Search by :

ALL Author Subject NPM Advanced Search

Last search:

{{tmpObj[k].text}}
Image of PENYELESAIAN PERKARA PIDANA PENCURIAN BERDASARKAN HUKUM PIDANA ADAT NAGARI SIGUNTUR KABUPATEN DHARMASRAYA SUMATERA BARAT
Bookmark Share

Text

PENYELESAIAN PERKARA PIDANA PENCURIAN BERDASARKAN HUKUM PIDANA ADAT NAGARI SIGUNTUR KABUPATEN DHARMASRAYA SUMATERA BARAT

PRETI HARLITA - Personal Name; Yudi Krismen - Personal Name;

Tindak pidana pencurian merupakan salah satu kejahatan yang merugikan individu maupun masyarakat, sehingga penyelesaiannya membutuhkan mekanisme yang adil dan efektif. Di Nagari Siguntur, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, penyelesaian tindak pidana pencurian dilakukan tidak hanya melalui jalur hukum positif, tetapi juga melalui hukum pidana adat yang telah berkembang secara turun-temurun. Hukum adat di Nagari Siguntur mengedepankan prinsip keadilan restoratif, musyawarah, dan penyelesaian secara kekeluargaan yang berlandaskan filosofi “adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah”. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini yaitu Bagaimana penyelesaian tindak pidana pencurian menurut hukum pidana adat Nagari Siguntur kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat, dan apa yang menjadi kendala dalam pelaksanaan penerapan hukum pidana adat dalam tindak pidana pencurian di Nagari Siguntur Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini tergolong dalam penelitian Hukum Sosiologis, merupakan penelitian yang diperoleh langsung dari masyarakat dengan cara survey, yang dilakukan secara langsung ke lokasi penelitian dengan menggunakan alat pengumpulan data berupa wawancara. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yang berarti penelitian yang dimaksud dengan memberikan gambaran secara rinci, jelas dan sistematis tentang penyelesaian perkara pidana pencurian. Dari hasil penelitian ini terlihat bahwa penyelesaian tindak pidana pencurian dilakukan melalui mekanisme yang melibatkan Wali Nagari, Ninik Mamak, tokoh adat, tokoh agama, serta kedua belah pihak yang bersengketa. Proses penyelesaian dimulai dengan laporan korban, pemanggilan pelaku, sidang adat, pemberian nasihat, hingga penjatuhan sanksi berupa denda (hutang) yang harus dibayarkan kepada korban. Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa kendala yang menghambat efektivitas hukum adat dalam menyelesaikan tindak pidana pencurian. Sehingga menyebabkan sebagian masyarakat memilih menyelesaikan perkara melalui jalur hukum negara.


Availability
#
Ilmu Hukum (Fakultas Hukum) Location name is not set
ETD2867II
Available but not for loan - ETD
Detail Information
Call Number
-
Language
Indonesia
NPM
211010182
Publisher
Ilmu Hukum : Universitas Islam Riau., 2025
Keyword(s)
Kata kunci: Hukum pidana adat, Restorative justice
Other Information
Petugas
Budi Santoso
Other version/related

No other version available

File Attachment
  • Please login to see this attachment
Comments

You must be logged in to post a comment

ETD - UIR
  • Information
  • Services
  • Librarian
  • Member Area

About Us

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Search

start it by typing one or more keywords for title, author or subject

Keep SLiMS Alive Want to Contribute?

© 2026 — Senayan Developer Community

Powered by SLiMS
Select the topic you are interested in
  • Computer Science, Information & General Works
  • Philosophy & Psychology
  • Religion
  • Social Sciences
  • Language
  • Pure Science
  • Applied Sciences
  • Art & Recreation
  • Literature
  • History & Geography
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Advanced Search
Where do you want to share?