Text
Kedudukan Perkawinan Sejenis Dalam Perspektif Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Hukum Islam
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dijelaskan bahwa persekutuan hidup antara seorang pria dengan seorang pria atau persekutuan seorang wanita dengan seorang wanita bukan merupakan suatu perkawinan yang sah menurut Undang-undang Perkawinan. Perkawinan sejenis merupakan suatu hal yang tabu di tengah masyarakat Indonesia. Namun, perkawinan sejenis masih terjadi di Indonesia. Hal ini tentunya menjadi teka-teki hingga saat ini bagi masyarakat Indonesia sendiri. Mengapa perkawinan sejenis bisa terdaftar dan tercatat sah di mata hukum, tentunya hal ini menjadi hal yang menarik bagi penulis untuk mengkaji secara mendalam tentang perkawinan sejenis ditinjau dari hukum dan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia. Dalam skripsi yang berjudul “Kedudukan Perkawinan Sejenis Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Hukum Islam”, fokus penelitian adalah untuk mengetahui kedudukan perkawinan sejenis ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan untuk mengetahui kedudukan perkawinan sejenis dalam perspektif hukum islam. Metode yang digunakan untuk menjawab fokus penelitian tersebut di atas adalah dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif yakni dengan melakukan studi kepustakaan. Sementara itu ditinjau dari sifatnya, penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Perkawinan sesama jenis baik yang dilakukan oleh sesama Warga Negara Indonesia, maupun antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing, tidak dapat dilangsungkan. Perkawinan sesama jenis yang dilangsungkan tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam undang-undang Perkawinan dan tidak memenuhi unsur utama yang tersirat dalam pengertian perkawinan pada Pasal 1 UU No.1 Tahun 1974 yang dengan tegas mengatur bahwa suatu perkawinan harus terjadi antara seorang pria dengan wanita. Maka dari itu perkawinan sesama jenis diatas bukan merupakan perkawinan yang sah menurut Undang-undang Perkawinan. Hal ini dimana ketentuan perkawinan yang terdapat di Indonesia menyatakan bahwa suatu Perkawinan yang sah hanya perkawinan yang dapat dilakukan pencatatan, hal tersebut sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Agama Islam mensyariatkan perkawinan dilakukan berpasangan antara laki-laki dengan perempuan. Islam tidak memberikan toleransi terhadap pelaku penyimpang seksual. Hukum Islam melaknat hubungan seksual yang dilakukan oleh sesama jenis yaitu antara laki-laki dan laki-laki (gay) dan perempuan dengan perempuan (lesbian). Dalil fiqih ulama secara umum menekankan hukum haram bagi perkawinan sejenis, yakni; (1) pelaku (gay) harus dibunuh secara muthlak, (2) pelakunya (gay) harus di hadd sebagaimana hadd zina, yakni dengan hukuman muhsan maupun dirajam, dan (3) pelakunya harus disanksi sesuai perlakuannya.
No other version available