Text
Tinjauan Yuridis Terhadap Upah Minimum Berdasarkan Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Terhadap Karyawan Pt. Karya Reski Sentosa Duri
Upah merupakan salah satu sarana yang digunakan oleh pekerja untuk meningkatkan kesejahteraan. Upah yang dibayarkan kepada pekerja atas jasanya dalam produksi kekayaan seperti faktor produksi lainnya, tenaga kerja diberikan imbalan atas jasanya yang disebut upah. Upah minimum adalah upah terendah yang akan dijadikan standar, oleh pengusaha untuk menetukan upah yang sebenarnyadari pekerja/buruh yang bekerja diperusahaannya. Namun pengupahan yang ditetapkan para pengusaha lebih cenderung menekankan pengeluaran perusahaan sehingga memberikan upah serendah mungkin. PT. Karya Reski Sentosa merupakan salah satu perusahaan yang pada saat ini masih membayarkan upah atua gaji karyawan dibawah upah minimum yang berlaku. Hal ini bertentangan dengan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam penelitian ini penulis merumuskan masalah pokok sebagai berikut: Bagaimana pelaksanaan pengupahan terhadap para pekerja di PT. Karya Reski Sentosa? Bagaimana kendala pembayaran gaji yang dialami oleh pekerja di PT. Karya Reski Sentosa Duri berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan? Dari sudut metode yang digunakan dalam penelitian ini, maka jenis penelitian ini adalah observational research dengan cara survey, yaitu penelitian yang mengambil sampel dari satu populasi menggunakan wawancara dan kuesioner sebagai alat pengumpulan data yang pokok. Teknik sampling yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah "Purposive Sampling" yaitu menetapkan jumlah sampel yang mewakili jumlah populasi yang ada, yang kategori sampelnya itu telah ditetapkan sendiri oleh peneliti. Berdasarkan hasil penelitian mengenai pelaksanaan upah minimum karyawan PT Karya Reski Sentosa di kabupaten Bengkalis, diketahui bahwa masih ada pembayaran upah kepada karyawan di bawah upah minimum yang telah ditetapkan. Yang menjadi kendala adalah karena berkurangnya pendapatan akibat dari menurunnya jumlah minat masyarakat dalam berpariwisata saat ini. Sesuai dengan peraturan yang berlaku pihak pengusaha dapat melakukan permohonan penangguhan upah bila pengusaha tidak dapat membayarkan upah sesuai dengan upah minimum yang berlaku.
No other version available