Text
Penyelesaian Sengketa Antara Pt. Alam Prima Riau Dengan Pemilik Lahan Dalam Perjanjian Bagi Hasil Kerjasama Pembangunan Perumahan Sri Palas Prima Di Pekanbaru
Penelitian ini membahas tentang kedua pihak yaitu pihak pemilik tanah dan pihak pengembang yang berkeinginan untuk membangunan tempat untuk tinggal bangunan rumah yang ditempuh dengan cara melakukan perjanjian bangun bagi hasil. Isi perjanjian yang disepakati oleh kedua pihak ialah pihak pemilik tanah bersedia menyerahkan tanah serta sertifikat hak milik nya dan melakukan baliknama kepada pihak pengembang dan membagi hasil bangunannya kepada pihak pemilik tanah. namun di tengah perjanjian keluarga pemilik tanah tidak setuju dalam perjanjian tersebut dan ingin membatalkan perjanjian secara sepihak dan meminta sertifikat hak milik tanahnya kembali, namun hal ini sertifikat hak milik tanah yang tak kunjung dikembalikan oleh pihak pengembang, pihak pemilik tanah melaporkan pihak pengembang dengan dugaan penggelapan surat tanah kepada kepolisian. Memiliki rumusan masalah yang menjelaskan tentang bagaimana konflik perjanjian bagi hasil kerjasama pembangunan rumah di PT. Alam Prima Riau dengan pemilik lahan di pekanbaru dan bagaimana upaya penyelesaian konflik yang timbul diantara pemilik kerjasama dengan PT. Alam Prima Riau dalam perjanjian pembangunan dengan pemilik lahan di pekanbaru. Penelitian ini memakai metode empiris atau yang dikenal juga sebagai pendekatan sosiologi yang memiliki sifat deskriptif analisis. Pengumpulan data dalam penelitian ini diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi dengan pihak pengembang yakni PT. Alam Prima Riau, pemilik lahan dan notaris, kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif analisis dengan pola pikir dedukatif. Hasil dari penelitian menyimpulkan bahwa Pelaksanaan perjanjian bangun bagi hasil terhadap hak atas tanah antara pemilik tanah dengan pengembang yaitu menyerahkan atau menyediakan lahan dan SHM tanah kepada pihak developer sebagai pelaksana pembangunan Perumahan untuk dibangun sejumlah rumah diatas lahan pemilik tanah. Dan dalam pelaksanaan Perjanjian Bangun Bagi hasil ini tidak berjalan sebagaimana mestinya. Faktor penyebabnya keluarga pemilik tanah yang tidak setuju melaksanakan proses baliknama sertifikat tanah kepada pihak pengembang. Penyelesaiannya melalui mediasi dengan menyelesaikannya secara musyawarah yang kemudian melakukan akta perdamaian yang melibatkan notaris sebagai mediator.
No other version available