Text
Pembuktian Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan Dengan Menggunakan Senjata Api
Pembunuhan adalah tindakan seseorang menghilangkan nyawa orang lain dimana pelaku harus nelakukan suatu rangkaian tindakan yang berakibat dengan meninggalnya orang lain dengan terjadinya opzet (kesengajaan)dari pelakunya yang harus ditujukan pada akibat berupa meninggalnya atau hilangnya nyawa orang lain tersebut. Pengaturan tindak pidana Percobaan Pembunuhan diatur dalam pasal 338 Jo pasal 53 ayat 1 KUHP maka dari itu, tindak pidana Percobaan Pembunuhan dapat disebut sebagai tindak pidana sangat kecil atau bahkan sangat besar, karena dapat dipertimbangkan dari unsur-unsur batin kapan seseorang tersebut dikatakan melakukan tindak pidana percobaan permbunuhan. Masalah pokok dalam penelitian ini yaitu bagaimanakah proses pembuktian tindak pidana percobaan pembunuhan dengan menggunakan senjata api dalam Putusan Nomor : 505/Pid.B/2021/PN.Pbr serta bagaimanakah pertimbangan hukum majelis hakim dalam memutus perkara tindak pidana percobaan pembunuhan dengan menggunakan senjata api. Penelitian yang dilakukan yaitu penelitian hukum normatif. dengan mengkaji studi dokumen menggunakan data sekunder yakni peraturan perundang-undangan serta keputusan pengadilan. Data yang dikaji diperoleh dari dokumen putusan perkara Nomor 505/Pid.B/2021/PN.Pbr serta wawancara langsung dengan hakim yang terkait dalam memberi putusan dalam perkara ini. Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa proses pembuktian terhadap tindak pidana percobaan pembunuhan dengan menggunakan senjata api hakim menggunakan sistem pembuktian negatif yang berdasarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum dan pertimbangan-pertimbangan dari fakta persidangan yaitu terdakwa terbukti dalam tindakannya memenuhi unsur-unsur barang siapa, adanya niat, perbuatan pelaksanaan, dan pelaksanaan tidak selesai bukan kehendak pelaku sendiri, dan melakukan pembunuhan. Sedangkan pertimbangan hukum majelis hakim dalam memutuskan perkara Nomor 50/Pid.B/2021/PN.Pbr berdasarkan pertimbangan fakta-fakta yang timbul dalam persidangan, majelis hakim berdasarkan undang-undang dan keyakinannya menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan kepada Terdakwa dengan memperhatikan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan terdakwa.
No other version available