ETD - UIR

Electronic Thesis and Dissertation

  • Home
  • Information
  • News
  • Help
  • Librarian
  • Member Area
    Member Login Online Registration
  • Select Language :
    Arabic Bengali Brazilian Portuguese English Espanol German Indonesian Japanese Malay Persian Russian Thai Turkish Urdu

Search by :

ALL Author Subject NPM Advanced Search

Last search:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pembuktian Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan Dengan Menggunakan Senjata Api
Bookmark Share

Text

Pembuktian Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan Dengan Menggunakan Senjata Api

Claudia Debora Malau - Personal Name; Zul Akrial - Personal Name;

Pembunuhan adalah tindakan seseorang menghilangkan nyawa orang lain dimana pelaku harus nelakukan suatu rangkaian tindakan yang berakibat dengan meninggalnya orang lain dengan terjadinya opzet (kesengajaan)dari pelakunya yang harus ditujukan pada akibat berupa meninggalnya atau hilangnya nyawa orang lain tersebut. Pengaturan tindak pidana Percobaan Pembunuhan diatur dalam pasal 338 Jo pasal 53 ayat 1 KUHP maka dari itu, tindak pidana Percobaan Pembunuhan dapat disebut sebagai tindak pidana sangat kecil atau bahkan sangat besar, karena dapat dipertimbangkan dari unsur-unsur batin kapan seseorang tersebut dikatakan melakukan tindak pidana percobaan permbunuhan. Masalah pokok dalam penelitian ini yaitu bagaimanakah proses pembuktian tindak pidana percobaan pembunuhan dengan menggunakan senjata api dalam Putusan Nomor : 505/Pid.B/2021/PN.Pbr serta bagaimanakah pertimbangan hukum majelis hakim dalam memutus perkara tindak pidana percobaan pembunuhan dengan menggunakan senjata api. Penelitian yang dilakukan yaitu penelitian hukum normatif. dengan mengkaji studi dokumen menggunakan data sekunder yakni peraturan perundang-undangan serta keputusan pengadilan. Data yang dikaji diperoleh dari dokumen putusan perkara Nomor 505/Pid.B/2021/PN.Pbr serta wawancara langsung dengan hakim yang terkait dalam memberi putusan dalam perkara ini. Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa proses pembuktian terhadap tindak pidana percobaan pembunuhan dengan menggunakan senjata api hakim menggunakan sistem pembuktian negatif yang berdasarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum dan pertimbangan-pertimbangan dari fakta persidangan yaitu terdakwa terbukti dalam tindakannya memenuhi unsur-unsur barang siapa, adanya niat, perbuatan pelaksanaan, dan pelaksanaan tidak selesai bukan kehendak pelaku sendiri, dan melakukan pembunuhan. Sedangkan pertimbangan hukum majelis hakim dalam memutuskan perkara Nomor 50/Pid.B/2021/PN.Pbr berdasarkan pertimbangan fakta-fakta yang timbul dalam persidangan, majelis hakim berdasarkan undang-undang dan keyakinannya menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan kepada Terdakwa dengan memperhatikan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan terdakwa.


Availability
#
Ilmu Hukum Location name is not set
ETD2900II
Available but not for loan - ETD
Detail Information
Call Number
-
Language
Indonesia
NPM
191010320
Publisher
Ilmu Hukum : Universitas Islam Riau., 2023
Keyword(s)
Pembuktian
Percobaan Pembunuhan
senjata api
Other Information
Petugas
Erza Pebriani
Other version/related

No other version available

File Attachment
  • Please login to see this attachment
Comments

You must be logged in to post a comment

ETD - UIR
  • Information
  • Services
  • Librarian
  • Member Area

About Us

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Search

start it by typing one or more keywords for title, author or subject

Keep SLiMS Alive Want to Contribute?

© 2026 — Senayan Developer Community

Powered by SLiMS
Select the topic you are interested in
  • Computer Science, Information & General Works
  • Philosophy & Psychology
  • Religion
  • Social Sciences
  • Language
  • Pure Science
  • Applied Sciences
  • Art & Recreation
  • Literature
  • History & Geography
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Advanced Search
Where do you want to share?