Text
Perlindungan Konsumen Atas Mutu Produk Yang Rusak Pada Pt Ekaputra Prada Indonesia Pekanbaru Menurut Undangundang Nomor 8 Tahun 1999
Kehidupan pada saat ini memiliki berbagai kegiatan ekonomi ditandai dengan berbagai produk yang dipasarkan secara bebas baik di dalam negeri maupun internasional,akan tetapi permasalahan muncul ketika konsumen mendapatkan produk yang rusak yang pelaku usahanya tidak bertanggung jawab atas suatu produk yang rusak tersebut. dan ini mengakibatkan kerugian bagi pihak konsumen. Undang-Undang perlindungan konsumen yang mengatur tentang hakhak konsumen dimana dalam hal ini pelaku usaha tidak mewujudkan hak konsumen dan bertanggung jawab tersebut membuat para konsumen rugi Masalah pokoknya dalam penelitian ini adalah Bagaiman pelaksanaan perlindungan konsumen atas mutu produk yang rusak pada PT. Ekaputra Prada Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999,Apa kendala perlindungan konsumen atas mutu produk yang rusak pada PT. Ekaputra Prada Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris sosilogis yang dimana jenis penelitian hukum dilakukan secara langsung dilakukan secara wawancara maupun kuisioner. Data penelitian ini didapatkan melalui melalui proses wawancara dengan PT Ekaputra Prada Indonesia dan 10 Konsumen yang membeli produk di PT Ekaputra Prada Indonesia.Data yang diperoleh dari hasil pengumpulan data,kemudian sistematis sehingga mendapat gambaran mengenai kaidah hukum dan azas hukum PT Eka Putra enggan memberikan pertanggung jawaban karena untuk memberikan pertanggung jawaban PT Eka Putra harus memberikan stok produk yang ada dan mengantinya produk yang rusak Perlindungan Konsumen terhadap produk rusak di PT Eka Putra Prada Indonesia tidak dilakukan karena pihak PT Eka Putra memilih untuk tidak bertanggung jawab terhadap produk rusak ini tidak sesuai dengan pasal 7 undang undang no 8 tahun 1999 Dalam pasal 19 tentang tanggung jawab pelaku usaha, yaitu seseorang pelaksana usaha diharuskan mengganti kerugian yang timbul akibat cacatnya sebuah produk yang diproduksi oleh pelaku usaha kepada konsumen. Dalam pasal 19 tentang tanggung jawab pelaku usaha, yaitu seseorang pelaksana usaha diharuskan mengganti kerugian yang timbul akibat cacatnya sebuah produk yang diproduksi oleh pelaku usaha kepada konsumen. Kendala dalam mendapakatan perlindungan terjadi karena kurangnya pengetahuan dan kurangnya partisipasi konsumen dalam mendapatkan perlindungan dan pangkalan yang tidak bertikad baik
No other version available