Text
Analisis Yuridis Pembangunan Infrastuktur Jalan Tol Pekanbaru- Padang Diatas Tanah Masyarakat Adat
Pengadaan tanah untuk pembangunan yang dilakukan dengan cara pencabutan hak atas tanah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak Atas Tanah dan Benda-benda Yang Ada Di Atasnya. Atau melalui pelepasan hak atas tanah menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Pasal 1 butir 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 menyatakan Pengadaaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada yang berhak. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan di atas sudah seharusnya mengikuti landasan hukum yang berlaku bagi pengadaan tanah di Indonesia. Pengadaan tanah juga sepatutnya menghormati hak masyarakat, namun kenyataannya hak masyarakat sering kali diabaikan oleh para pengambil kebijakan. Hal inilah yang selalu menjadi konflik dalam pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur, seperti yang terjadi pada pengadaan tanah proyek pembangunan jalan tol Pekanbaru- Padang. Oleh karena itu, tulisan ini berfokus pada bagaimana pembebasan tanah milik masyarakat adat untuk pembangunan infrastruktur studi kasus pengadaan tanah untuk pembangunan tol pekanbaru-padang dan bagaimana upaya hukum tanah milik masyarakat adat yang terkena pembangunan infrastruktur pengadaan tanah untuk pembangunan tol pekanbaru-padang serta bagaimana penyelesaian konflik dalam pembangunan dan pengadaan tanah sehingga dengan melakukan penelitian ini peneliti berharap dapat menemukan model resolusi konflik dalam pembangunan jalan tol padang pekanbaru Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum sosiologi (sociological jurisprudence) menitik beratkan hukum dalam kontek sosial yang dalam penelitian ini juga menggunakan metode hukum normatif dan sosiologi hukum terkait tanah milik masyarakat untuk infrastruktur jalan tol Pekanbaru-Padang. Menurut teori ini hukum yang dibuat harus memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law). Jika hal ini tidak mendapat perhatian, akibatnya hukum itu tidak akan berlaku efektif, bahkan akan mendapat tantangan Hasil Penelitian menunjukkan dalam pelaksanaannya sangat sulit untuk menentukan subjek dan objek tanah adat. Dalam sistem pendaftaran tanah di Indonesia, masyarakat harus secara aktif mengajukan hak atas tanah mereka dengan disertai bukti-bukti penguasaan dan pemilikan yang memadai. Seyogianya dapat dilihat secara arif, terkait dengan kenyataan bahwa dari pengalaman yang ada tidak jarang pengambilalihan tanah berhadapan dengan pemegang hak yang tidak dapat menunjukkan alat bukti kepemilikannya sehingga berakibat pada ganti kerugian yang tidak tepat sasaran. Ganti rugi dalam bidang hukum perdata adalah pengaturan prestasi setara karena demonstrasi yang membuat kerugian yang dialami oleh salah satu pihak yang melakukan kesepahaman/kesepakatan. Persoalan yang memperlambat pembangunan jalan tol tersebut adanya penolakan pembebasan lahan dari berbagai elemen masyarakat adat di beberapa kecamatan di Kabupaten Padang Pariaman. Trase 0-4,2 km sudah selesai tahapan konstruksinya. Pada saat ini sedang berlangsung proses pembebasan lahan dan proses konstruksi pada trase 4,2-36 km.
No other version available