Text
Kepastian Hukum Perjanjian Antara Pengembang Property Dengan Marketing Mengenai Pertanggungjawaban Perdata Kepada Konsumen
Suatu Perumahan yang dibangun oleh Pengembang biasanya dalam pemasaran salah satunya telah menjalin kerjasama dengan marketing , sementara itu marketing dalam pemasaraanya marketing melalui brosur ataupun secara online yang dalam hal, ini media sosial. Secara otomatis pengembang mendapatkan Pembeli dari cara dan tekhnik dari si Marketing. Pembelian tersebut bisa dilaksanakan secara cash bertahap maupun secara kredit. Dalam hal ini sering kali adanya terjadi Perbuatan melawan hukum, baik itu dilakukan oleh pengembang, merketing bahkan konsumen selaku pembeli. Dalam penelitian ini adalah perbutan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Marketing terhadap konsumen yang berujung adanya gugatan perdata di pengadilan, faktanya secara nyata dan terbukti Marketing telah melakukan penipuan dan menggelapkan uang konsumen sehingga marketing di hukum dengan pidana penjara 1 (satu) tahun. Salah satu tujuan penelitaan ini adalah mengetahui apa pertimbangan hukum Hakim pada Putusan Nomor : 52/Pdt.G/2020/PN.PBR menyatakan pihak pengembang sebagai subjek hukum yang telah dirugikan secara materil dan immateril dinyatakan juga telah melakukan perbuatan melawan hukum atas perbuatan melawan hukum yang yang dilakukan oleh marketing, yang jelas bukan karyawan dari pengembang dan Bagaimana pertanggungjawaba hukum terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh marketing terhadap konsumen berdasarkan KUHPerdata. Penelitian ini bertitik tolak dari teori utama (grand theory) yaitu teori kepastian hukum dan tanggung jawab hukum, lebih lanjut ada ketimpangan hukum oleh Majelis Hakim dalan memberikan pertimbangan hukum yang menyatakan pengembang adalah pihak yang wajib dimintai pertanggung jawaban hukum atas perbuatan pidana yang dilakukan oleh marketing sebagaimana uraian dalam pertimbangan hukum tersebut, dalam bantahan maupun Ekesepsi/Jawaban, Duplik dan Kesimpulan yang dibuat Pengembang sudah menjelaskan bahwasanya hubungan hukum antara pengembang serta marketing tertuang dalam perjanjian yang dibuat. Secara otomatis segala hal, konsekuensi hukum bukanlah lagi tanggung jawab dari pengembang. Apabila dikaitkan lebih lanjut dengan permasalahan yang terjadi dalam Putusan Nomor : 52/Pdt.G/2020/PN.PBR pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang terurai pada fakta-fakta dan didasari bukt-bukti dalam hal ini orang yang harusnya mendapat tanggung jawab penuh dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan marketing terhadap konsumen adalah marketing bukan lah pengembang, pengembang nyata-nyatanya adalah pihak yang sama-sama hal dirugikan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh marketing sama hal nya dengan konsumen, hal ini sejalan dengan Pasal 1367 KUHperdata, karena marketing tersebut bukanlah majikan dari pengembang sebagaimana pertanggungjawan dalam perdata.
No other version available