Text
PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA TURUT SERTA DALAM PENGALIHAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA TANPA PERSETUJUAN TERTULIS STUDI KASUS : PENGADILAN NEGERI PEKANBARU (Putusan Perkara Nomor 1098/Pid.Sus/2024/PN Pbr)
Tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis menimbulkan konsekuensi hukum yang serius karena melanggar prinsip kepercayaan antara debitur dan kreditur dalam perjanjian kredit. Kasus ini semakin kompleks ketika melibatkan lebih dari satu pelaku dalam pelaksanaannya, sebagaimana terjadi dalam Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 1098/Pid.Sus/2024/PN Pbr yang menjadi objek dalam penelitian ini. Perkara tersebut menyoroti pentingnya pembuktian peran turut serta dalam pengalihan objek jaminan fidusia. Penelitian ini difokuskan pada dua permasalahan pokok, yaitu: bagaimana pembuktian terhadap tindak pidana turut serta dalam pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis; serta bagaimana pertimbangan hukum majelis hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam perkara tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif. Data primer diperoleh dari putusan pengadilan, sementara data sekunder berasal dari literatur hukum, peraturan perundang-undangan, dan dokumen relevan lainnya. Teknik analisis data menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur-unsur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 jo. Pasal 23 ayat (2) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Hakim menjatuhkan pidana berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi, dokumen perjanjian fidusia, dan pengakuan terdakwa. Terdakwa terbukti secara aktif turut serta dalam pengalihan objek fidusia tanpa persetujuan.
No other version available