Text
Perlindungan Hukum Pelaku Usaha Yang Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Risiko Melalui Sistem Online Single Submission (OSS) Di Kota Pekanbaru
Perlindungan hukum bagi pelaku usaha sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha dalam mengembangkan usahasanya. Perlindungan hukum terhadap pelaku usaha terutama UMKM sudah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu : pertama, Bagaimana perlindungan hukun terhadap pelaku usaha yang terintegrasi melalui sistem online single submission (OSS) di Kota Pekanbaru? dan kedua, Apakah yang menjadi faktor penghambat perlindungan hukum terhadap pelaku usaha di Kota Pekanbaru ? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian sosiologis, penelitian ini dilakukan di Kota Pekanbaru , sedangkan populasi dan sampel dala penelitian ini seperti pelaku usaha, dan DPMPTSP Kota Pekanbaru, sumber data yang digunakan adalah data primer, data sekunder, data tersier. Prosedur pengambilan data atau pengumpulan data yang digunakan yaitu studi pustaka dan wawancara, analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif dan penarikan kesimpulan menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian ini yang pertama : Perlindungan hukum terhadap pelaku usaha di Kota Pekanbaru sudah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahnu 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengahperaturan ini bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, termasuk UMKM. Secara umum permasalahan yang selalu dihadapi oleh UMKM, yaitu hal-hal yang berkaitan dengan hukum yaitu sengketa kontrak bisnis, utang piutang, persaingan usaha yang ketat, kesulitan bahan baku, kurang pengetahuan manajemen keuangan dan iklim usaha yang kurang kondusif, serta kontrak dan perjanjian dengan konsumen yang tidak jelas Dan Kedua : Faktor penghambat dalam perlindungan hukum yang pertama faktor dari pelaku usaha sendiri, yaitu kurangnya pemahaman akan teknologi dan aturan pemerintah, tidak mengikuti kegiatan atau program yang di laksanakan pemerintah, SDM yang terbatas serta faktor dari pemerintah yaitu kurangnya dana dan persaingan produk dari dalam maupun luar daerah dalam hal pemasaran produk sehingga menyebabkan sulitnya perkembangan UMKM.
No other version available