Text
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Membeli Produk Makanan Import Yang Tidak Berlabel Bahasa Indonesia Di Kota Pekanbaru Tahun 2022
Salah satu penyebab banyaknya produk impor masuk ke Indonesia adalah perdagangan bebas. Peredaran produk pangan yang tidak berlabel bahasa Indonesia yang masih beredar di masyarakat, khususnya di Kota Pekanbaru, sangat disayangkan karena tidak semua masyarakat Kota Pekanbaru mengerti akan bahasa asing seperti salah satunya bahasa Inggris. Rumusan masalah adalah Bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen yang membeli produk makanan import yang tidak berlabel bahasa Indonesia di Kota Pekanbaru Tahun 2022 (Studi Kasus di PT Supra Boga Lestari Tbk Cabang Pekanbaru) dan Apa saja hambatan dalam perlindungan hukum terhadap konsumen yang membeli produk makanan import yang tidak berlabel bahasa Indonesia di Kota Pekanbaru Tahun 2022 (Studi Kasus di PT Supra Boga Lestari Tbk Cabang Pekanbaru). Metode penelitian ini adalah penelitian empiris. Teknik pengambilan sampel menggunakan metode sensus dan purposive sampling. Responden dalam penelitian adalah Balai Besar POM di Pekanbaru Provinsi Riau, Pelaku usaha dari toko modern dan konsumen. Hasil penelitian menunjukan bahwa Perlindungan hukum terhadap konsumen yang membeli produk makanan import yang tidak berlabel bahasa Indonesia di Kota Pekanbaru Tahun 2022 yaitu Pengaturan yang ditetapkan Indonesia terkait dengan masuknya produk impor yang tidak mencantumkan label berbahasa Indonesia yaitu terdapat didalam Pasal 8 huruf j Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 73/M-DAG/PER/9/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M¬DAG/PER/5/2010. Hambatan dalam perlindungan hukum terhadap konsumen yang membeli produk makanan import yang tidak berlabel bahasa Indonesia di Kota Pekanbaru Tahun 2022 (Studi Kasus di PT Supra Boga Lestari Tbk Cabang Pekanbaru) disebabkan oleh faktor sarana dan prasarana dibagian Divisi Opersional bertugas untuk melaksanakan tugas lapangan yang berhubungan dengan laporan dari masyarakat, kemudian ada faktor kemampuan Staff Badan Pengawas Obat dan Makanan Kota Pekanbaru dalam menjalankan tugas instansi atau peran yang ditunjuk sebagai perlindungan konsumen hendaknya dituntut untuk lebih profesional dalam melakukan tugasnya.
No other version available