Text
Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pengeroyokan Di Wilayah Polsek Pangkalan Kerinci
Penegakan hukum merupakan suatu langkah yang digunakan demi tercapainya cita-cita hukum yang melahirkan suatu keadilan, kemanfaatan serta kepastian hukum dalam suatu kenyataan di dalam masyarakat.Tindak pidana pengeroyokan diatur dalam Pasal 170 KUHP. Namun pada tabel tertera dari tahun 2022 hingga 2024. Pada tahun 2022 mulai mengalami peningkatan jumlah kasus tindak pidana sebanyak 9 kasus, lalu di tahun 2023 mengalami peningkatan lagi menjadi 11 kasus, di tahun 2024 kasus mengalami sedikit penurunan yaitu 4 kasus. Masalah pokok dalam penelitian ini yaitu Bagaimana penegakan hukum tindak pidana pengeroyokan di wilayah hukum Polsek Pangkalan Kerinci dan apa hambatan kepolisian dalam pelaksanaan penegakan hukum tindak pidana pengeroyokan di Polsek Pangkalan Kerinci. Berdasarkan jenis penelitiannya, penelitian ini merupakan penelitian observasional, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengamati gejala- gejala atau fenomena yang muncul dilapangan melalui survey. Metode penelitian ini yang digunakan adalah metode kualitatif dan bersifat deskriptif, yaitu suatu penelitian yang tujuan utamanya adalah menggambarkan secara objektif suatu keadaan dan memberikan data seakurat mungkin mengenai objek yang diteliti di penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pengeroyokan di wilayah Polsek Pangkalan Kerinci. Hasil dari penelitian ini adalah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pengeroyokan sudah berjalan sebagaimana mestinya dengan upaya penegakan hukum preventif dan represif tetapi dalam pelaksanaannya masih ditemukan hambatan yaitu dalam memberikan keterangan atau informasi kepada pihak Kepolisian sehingga penyidik sulit untuk mengetahui kronologi kejadian, tidak ada saksi, kurangnya alat bukti dan identitas pelaku yang sulit.
No other version available