Text
Kedudukan Hukum Warga Negara Asing Dalam Melakukan Judicial Review Di Mahkamah Konstitusi Perspektif Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
Judicial review merupakan mekanisme hukum yang memberikan peluang bagi individu atau kelompok untuk menguji konstitusionalitas peraturan perundang-undangan di hadapan Mahkamah Konstitusi. Dalam konteks Indonesia, hak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Namun, muncul pertanyaan tentang kedudukan hukum warga negara asing (WNA) dalam melakukan judicial review, terutama dari perspektif hak asasi manusia.Tesis ini menganalisis kedudukan warga negara asing dalam mengajukan judicial review berdasarkan prinsip universalitas hak asasi manusia dan batasan yang diatur dalam perundang-undangan Indonesia. Studi ini menemukan bahwa meskipun hak asasi manusia bersifat universal, pelaksanaan judicial review di Mahkamah Konstitusi pada umumnya diperuntukkan bagi warga negara Indonesia. Hal ini disebabkan oleh pengaturan Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 yang membatasi kedudukan hukum (legal standing) hanya kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan langsung, konkret, dan spesifik terhadap peraturan yang diujikan. Adapun tujuan yang ingin dicapai penulis dalam penelitian ini adalah a. Untuk memahami Kedudukan Hukum Bagi Warga Negara Asing Dalam Judicial Review di Mahkamah Konstitusi Perspektif Hak Asasi Manusia. b. Untuk menganalisis dan memahami Kedudukan Hukum Warga Negara Asing Untuk Melakukan Judicial Review Di Mahkamah Konstitusi Perspektif Hukum yang Berlaku. Metode penelitian yang akan digunakan adalah penelitian Hukum Metode penelitian konveratif atau Penelitian Konvergen (Mixed Methods) dimana pendekatan yang mengintegrasikan metode penelitian kualitatif dan kuantitatif dalam satu studi untuk mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif tentang suatu fenomena. Tujuannya adalah menggabungkan kekuatan dari kedua pendekatan ini sehingga hasil penelitian lebih kaya dan mendalam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak asasi manusia tidak dapat dijadikan legal standing bagi WNA dalam pengujian undang-undang selama belum adanya jaminan dalam pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi mengenai hak WNA sebagai pemohon dalam pengujian undangundang. Bahwa tidak memberikan hak legal standing kepada WNA dalam permohonan pengujian undang-undang bukan berarti Indonesia tidak pro terhadap penegakan dan perlindungan HAM, sebab Indonesia telah meratifikasi berbagai konvenan yang berkaitan dengan penegakan dan perlindungan Hak Asasi Manusia. Sejalan dengan pembahasan keudukan hukum atau legal standing pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi maka yang paling sensitif dibahas adalah kedudukan warga negara asing dalam pengujian undang-undang, sebab sejatinya telah banyak permohonan pengujian udang-undang oleh WNA yang ditolak dengan alasan WNA tidak memiliki legal standing sesuai aturan UU MK.
No other version available