Text
STATUS KEPEMILIKAN TANAH DALAM KAWASAN HUTAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG CIPTA KERJA DI WILAYAH KABUPATEN PELALAWAN KECAMATAN BANDAR PETALANGAN
Di Kecamatan Bandar Petalangan Kabupaten Pelalawan, status kepemilikan tanah dalam kawasan hutan menurut Undang-Undang No 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan peraturan terkait lainnya, memberikan tantangan besar bagi masyarakat setempat yang telah mengelola tanah sejak lama dan bahkan dilandasi hak atas tanah. Tanah tersebut, justru dijadikan Pemerintah sebagai kawasan hutan yang artinya kawasan tersebut dikuasai oleh negara. Sehingga para pemilik lahan ini menuntut pemerintah untuk menemukan solusi yang adil bagi masyarakat yang telah lama mengelola tanah tersebut. Persoalan dalam penelitian ini adalah bagaimana status kepemilikan tanah dalam kawasan hutan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja di wilayah kabupaten Pelalawan kecamatan Bandar Petalangan dan apa akibat hukum tanah dalam kawasan hutan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja di wilayah kabupaten Pelalawan kecamatan Bandar Petalangan. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan penelitian hukum sosiologis yaitu metode pengumpulan data langsung dari lapangan, yaitu melalui wawancara bersama responden. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yaitu memberikan gambaran disertai penjelasan secara terstruktur, jelas dan akurat. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa status kepemilikan tanah di Kecamatan Bandar Petalangan bermacam ragam ada penguasaan bersertifikat dan penguasaan secara fisik. Status tanah yang masuk dalam kawasan hutan yang tidak dilandasi hak atas tanah dianggap sebagai tanah negara yang tidak terikat pada hak kepemilikan perorangan atau kelompok, dan terlepas dari status kepemilikan sebagai barang milik negara, daerah, atau perusahaan negara/daerah. Sedangkan yang telah memiliki sertifikat hak atas tanah dalam kawasan hutan di Kecamatan Bandar Petalangan tetap sah dan dianggap sebagai tanah hak yang sudah diberikan hak oleh subjek hukum tertentu. Sementara akibat yang timbul sebelum maupun sesudah ditetapkannya sebagai kawasan hutan di Kecamatan Bandar Petalangan melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 173/KPTS-II/1986 tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Provinsi Dati I Riau Sebagai Kawasan Hutan. serta Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK. 903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016 tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau. Pada SK 903 tidak boleh lagi ada penerbitan sertifikat di areal hutan produksi kecuali di areal penggunaan lain. Sedangkan SK 173 areal hutan produksi termasuk areal penggunaan lain masih diperbolehkan penerbitan sertifikat. Akibtanya lahan yang masih berada di hutan produksi di tahun 1986 tidak dapat terbangun bahkan dilarang penggunaan dan pemanfaatannya sampai dengan pemilik hak atas tanah berkewajiban melunasi denda administratif dan status lahan tetap menjadi kawasan hutan hingga berkewajiban menyerahkan tanah tersebut kepada negara.
No other version available