Text
Implementasi Perjanjian Kerjasama Kemendagri dengan Kejagung dan Polri Dalam Penanganan Indikasi Tindak Pidana Korupsi Di Kabupaten Kep. Anambas
Latar belakang adanya Kerjasama antara Kemendagri dengan Kejagung dan Polri Dalam Penanganan Indikasi Tindak Pidana Korupsi, dimana masing masing pihak tersebut memiliki kewenangan dalam hal penanganan laporan atau aduan masyarakat sehubungan dengan adanya indikasi tindak pidana korupsi. Jenis penelitian yang digunakan adalah Yuridis Empiris, yaitu meletakkan penelitian pada sistem aturan norma yang pada sebuah undangundang yang masih berlaku dann juga penulis melakukan observational research atau penelitian observasi dengan cara survei, yaitu peneliti secara langsung mengadakan penelitian pada lokasi penelitian untuk mendapatkan data yang diperlukan. Hasil penelitian menunjukkan dalam MoU atau Perjanjian Kerjasama (PKS) Kemendagri dengan Aparat Penegak Hukum (Kepolisian Dan Kejaksaan) Nomor : 119-49 Tahun 2018, B-369/F/FJP/02/2018, B/9/II/2018 Tahun 2018 tentang Koordinasi Dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan Masyarakat yang Berindikasi Tindak Pidana Korupsi tersebut, menjelaskan Kepolisian adalah alat negara yang berperan dalam memelihara Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), Penegakan Hukum, Meberikan Perlindungan, Pengayoman dan Pelayanan kepada masyarakat. Sehingga dimana yang menjadi lingkup Mou atau Perjanjian Kerjasama (PKS) Kemendagri tersebut Kepolisian dapat bertindak sesuai dengan kewenangannya. Sebagai bentuk implementasi MoU tersebut bahwa perkara laporan pengaduan ataupun informasi tentang adanya dugaan korupsi oleh apartur Desa Kuala Maras tersebut ditindak lanjuti oleh Satreskrim Polres Kep. Anambas dan sampai ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan pelaku 2 orang aparatur Desa telah terbukti melakukan telah terbukti melakukan perbuatan Korupsi serta telah ada diputuskan oleh Pengadilan. Bahwasanya yang menjadi penghambat implementasi Mou Nomor : 119-49 Tahun 2018, B369/F/FJP/02/2018, B/9/II/2018 Tahun 2018. Pertama, tidak pernahnya koordinasi yang dilakukan oleh APIP kepada pihak aparat penegak hukum. Kedua, sumber daya manusia yang tidak mencukupi dan tidak memaksimalkan kinerja pengawasan yang efisien dalam menindaklanjuti laporan atau pengaduan tersebut. Ketiga, lambatnya kinerja perhitungan kerugian keuangan negara oleh APIP ataupun BPKP. Keempat, lambatnya hasil proses Audit yang dilakukan yaitu hampir 4 bulan dari pelaksanaan Audit oleh APIP dan BPKP. Kemudian solusi atas faktor penghambat tersebut ialah, Pertama, APIP harus mengikuti Aturan yang menjadi pedomananya dalam melaksanakan Audit Kedua, Memberikan sanksi hukum apabila APIP, Ketiga, APIP harus meningkatkan kapasitas dan profesionalisme dan memiliki integritas tinggi lembaga penegak hukum seperi kejaksaan dan polri untuk memproses pelaku korupsi dan memberikan sanksi yang tegas. Keempat, agar tidak adanya bentuk-bentuk aturan-aturan yang bertentangan dengan Undang-undang yang mengatur tentang Tindak pidana korupsi yang bisa menimbulkan celah pelaku untuk berlindung apada aturan tersebut.
No other version available