Text
Implementasi Peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (dprd) Periode 2019-2024 Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Di Kabupaten Kepulauan Anambas
DPRD merupakan perpanjangan tangan masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah. Jika fungsi dan tugas Dewan perwakilan Daerah tersebut tidak dijalankan dengan baik maka tentu saja semua itu harus dilakukan evaluasi secepatmungkin agar masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas juga dapat maju dan berkembang Rumusan Masalah Bagaimana Implementasi Peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Periode 2019-2024 serta Bagaimana Peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Periode 2019-2024 Berdasarakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Di Kabupaten Kepulauan Anambas. Penelitian yang akan penulis lakukan nantinya akan dilakukan dengan menggunakan metode observational research serta sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis Hasil penelitian ini adalah Implementasi mengenai tentang tugas dan fungsi yang dimiliki oleh DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang disebutkan dalam pasal 148 mengenai fungsi serta pasal 154 mengenai tugas dan wewenang sudah dijalankan sebagaimana yang diamanakah dalam undang-undang tersebut namun terkadang masih dijumpai beberapa kendala didalam pelaksanaannya seperti kurangnya dukungan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh Kabupaten Kepulauan Anamabas sehingga mengakibatkan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas untuk menjalankan tugas dengan lebih optimal. Peran DPRD Kabupaten Kepulauan Anasmbas dalam membuat rancangan Pembentukan peraturan daerah (Perda) sudah sangat baik dan patut di apresiasi namun Pembuatan Perda harus dilaksanakan secara partisipatif. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki peran dan fungsi yang sangat penting dalam proses pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang partisipatif meliputi Memimpin Proses Legislasi, Mengatur Agenda dan Prioritas, Mendorong Partisipasi Publik, Memastikan Transparansi dan Akuntabilitas, Mengkoordinasikan dengan Eksekutif dan Stakeholder Lainnya, Mengawasi Pembahasan di Tingkat Komisi, Memfasilitasi Penyelesaian Konflik dan Konsensus, Mengadvokasi Kepentingan Publik serta Menyosialisasikan Hasil Pembahasan DPRD kabupaten Kepulauan Anambas juga melakukan uji ilmiah terhadap perda dengan harapan perda tersebut dan berguna dan bermanfaat untuk seluruh kalangan di Kabupaten Kepulauan Anamabas.
No other version available