Text
Peran Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Pekanbaru Dalam Advokasi Terhadap Korban Pemenuhan Hak Nafkah Anak
Penelitian ini membahas mengenai peran Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Pekanbaru dalam memberikan advokasi terhadap korban pemenuhan hak nafkah anak. Fokus kajian berada dalam ranah viktimologi, yang mengkaji korban dalam konteks ketidakadilan sosial dan perlindungan hak-haknya, terutama anak-anak sebagai pihak rentan pasca perceraian orang tua. Permasalahan utama yang diangkat adalah ketidakterpenuhinya nafkah anak oleh ayah setelah terjadi perceraian, yang berdampak terhadap kesejahteraan dan perkembangan anak secara fisik, mental, serta emosional.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana DP3APM menjalankan perannya dalam bentuk advokasi hukum, pendampingan, serta koordinasi lintas sektor untuk memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi. Penelitian ini juga bertujuan untuk melihat bagaimana bentuk intervensi DP3APM terhadap para korban, serta tantangan yang dihadapi dalam menjalankan tugas tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa DP3APM Kota Pekanbaru memiliki peran yang cukup strategis sebagai regulator, fasilitator, dan dinamisator dalam penanganan kasus pemenuhan hak nafkah anak. Dalam praktiknya, DP3APM telah melakukan advokasi kepada korban melalui beberapa bentuk layanan seperti pendampingan psikososial, pemberian edukasi hukum kepada orang tua korban, dan menjalin koordinasi dengan Pengadilan Agama guna mengawal proses hukum terkait nafkah anak. Selain itu, DP3APM juga memberikan edukasi kepada masyarakat melalui sosialisasi kebijakan dan regulasi yang berkaitan dengan perlindungan hak anak pasca perceraian. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun telah dilakukan berbagai upaya, optimalisasi peran DP3APM dalam konteks advokasi pemenuhan nafkah anak masih memerlukan penguatan, baik dari sisi kebijakan, koordinasi antar lembaga, maupun peningkatan kapasitas SDM. Oleh karena itu, diperlukan dukungan dari berbagai elemen masyarakat dan pemerintah daerah agar peran DP3APM dapat lebih efektif dan hak-hak anak sebagai bagian dari hak asasi manusia dapat terpenuhi secara menyeluruh.
No other version available