Text
Proses Penyidikan Oleh Kepolisian Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Aplikasi Whatsapp
Memahami penyidikan terhadap tindak pidana perdagangan orang pada media Whatsapp serta memahami hambatan dalam penyidikan kepolisian terhadap media sosial seperti Whatsapp. Penelitian ini menggunakan studi kasus yaitu menelaah kasus dan mengambil data secara langsung terhadap pihak-pihak yang terlibat terhadap kasus yang akan dibedah. Dalam penelitian ini ditemukan bahwa pelaku tindak pidana perdagangan orang melakukannya karena masalah ekonomi dan korban tindak pidana perdagangan orang dipaksa melakukannya karena terjerat tipu daya dari pelaku, korban yang merupakan teman baik korban terperdaya dan terjerat hingga perlu menjalani rehabilitasi terhadap tindakan pelaku. Tindak pidana ini Apalagi jika dikatkan dengan media sosial seperti Whatsapp termasuk tindak pidana yang sulit dilacak dikarenakan pelaku kejahatan bisa berada diluar wilayah yurisdiksi Polresta Pekanbaru namun berhasil dilakukan penyelidikan dan penyidikan dikarenakan laporan dan bantuan kerjasama informasi masyarakat yang berada disekitar dan merasa terganggu akan adanya tindak pidana perdagangan orang ini. Hambatan yang paling banyak ditemui di kasuskasus penyidikan ini antara lain hambatan internal yang terdiri dari terbatasnya wilayah yurisdiksi dan kendala penguasaan Cyber. Kedua, adalah hambatan eksternal (penyelidikan pada Korban dan Kurangnya Kepedulian Hukum Masyarakat).
No other version available