Text
EFEKTIVITAS PROGRAM PEMBINAAN PENDIDIKAN KEPRIBADIAN BAGI ANAK KASUS PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA PADA LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK (LPKA) PEKANBARU
Anak karunia Tuhan Yang Maha Esa, dilahirkan ke dunia dalam keadaan suci secara lahir maupun batin. Anak tumbuh dengan baik atau tidak dipengaruhi oleh lingkungan dimana dia dibesarkan, bukan hanya kemauan diri sendiri. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang selanjutnya disingkat UU SPPA dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang selanjutnya disingkat UU No. 23 Tahun 2014 Perlindungan Anak. Bagaimanakah Pelaksanaan Program Pendidikan Kepribadian Bagi Anak Kasus Penyalahgunaan Narkotika Pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Pekanbaru serta Apakah faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan program Pendidikan Kepribadian Bagi Anak Kasus Penyalahgunaan Narkotika Pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Pekanbaru Metode Penelitian ini jenis dan sifat penelitiannya ialah Normative Research, Penelitian ini bersifat deskriptif yaitu apakah sudah efektif terhadap program pembinaan di Lembaga pembinaan terhadap anak .Data dan sumber data yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Program Pendidikan Kepribadian Bagi Anak Kasus Penyalahgunaan Narkotika Pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Pekanbaru tidak berjalan dengan baik karena tidak memenuhi kebutuhan dasar anak atas pendidikan formal, yang tidak sesuai dengan prinsip kepentingan terbaik anak. Pendidikan formal merupakan tanggung jawab negara, pemerintah dan pemerintah daerah tanpa terkecuali, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999, Anak didik pemasyarakatan di Indonesia belum menerima pendidikan formal selama berada atau ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Ini karena pendidikan formal tidak diwajibkan dan merupakan pemenuhan hak asasi anak atas pendidikan formal yang diwajibkan oleh negara. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pelaksanaan Program Pendidikan Kepribadian Bagi Anak Kasus Penyalahgunaan Narkotika Pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Pekanbaru adalah anak didik pemasyarakatan tidak hanya dipidana, tetapi haknya wajib diberikan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. sehingga pemenuhan atas pendidikan formal yaitu memberikan hak-hak anak didik pemasyarakatan selama berada di LPKA terkait pendidikan formal yang sama melalui penyediaan akan sarana dan prasarana yang menjadi tugas dan tanggungjawab dari Kemdikbud dan Kemenkumham, penyediaan guru-guru yang profesional yang harus diberikan sepenuhnya bagi anak didik pemasyarakatan sebagi wujud dari pelaksanaan hak asasi anak
No other version available