Text
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA YANG MENGALAMI KECELAKAAN KERJA DI GASDOM REGIONAL PEKANBARU
Perlindungan tenaga kerja merupakan hal penting dalam praktik pelaksanaan kerja. Kecelakaan kerja sering terjadi karena kegiatan operasional perusahaan. Oleh karena itu diperlukan perhatian khusus dalam keselamatan kerja, baik bagi pemerintah, perusahaan, maupun tenaga kerja itu sendiri. Masalah pokok dalam penelitian ini yaitu Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Yang Mengalami Kecelakaan Kerja Di Gasdom Regional Pekanbaru serta Bagaimana Kendala Dalam Mendapatkan Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Yang Mengalami Kecelakaan Kerja Di Gasdom Regional Pekanbaru. Metode dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris yakni penelitian yang dilakukan dengan cara turun langsung ke lapangan guna memperoleh informasi dan data melalui wawancara. Sedangkan sifat penelitian adalah deskriptif analitis yaitu penelitian ini menyajikan gambaran yang jelas, detail dan sistematis permasalahan yang akan diteliti. Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa Perlindungan hukum terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja di Gasdom Regional Pekanbaru belum berjalan secara optimal. Meskipun sebagian pekerja telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, masih ditemukan ketidaktahuan pekerja terhadap hak-hak hukumnya, kurangnya sosialisasi dari perusahaan, serta ketiadaan pendampingan hukum khusus. Hal ini menunjukkan perlunya peningkatan sistem perlindungan hukum dan edukasi bagi seluruh pekerja agar hak mereka dapat terpenuhi secara adil dan menyeluruh. Kendala dalam mendapatkan perlindungan hukum terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja di Gasdom Regional Pekanbaru disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain kurangnya pemahaman pekerja mengenai hak-hak hukum mereka, belum meratanya kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, minimnya sosialisasi dari perusahaan, serta belum tersedianya pendampingan hukum yang memadai. Selain itu, prosedur administratif yang rumit juga menghambat akses perlindungan hukum secara optimal bagi para pekerja.
No other version available