Text
Kebijakan pemerintah Indonesia dalam melindungi warga negara Indonesia dari perdagangan orang (TPPO) di Malaysia tahun 2018-2023
Periode 2018-2023 kasus perdagangan manusia dari Indonesia ke Malaysia masih saja terjadi. Untuk menanggulangi kasus tersebut, dilakukan tindakan penanggulangan yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada korban perdagangan manusia. Tindakan penanggulangan tersebut dapat meliputi upaya- upaya penyelamatan korban, pengembalian ke tanah air, rehabilitasi korban, serta penegakan hukum terhadap pelaku perdagangan manusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan pemerintah Indonesia dalam menangani tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Malaysia Tahun 2018-2023. Untuk menganalisis faktor penghambat kebijakan pemerintah Indonesia dalam melindungi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan dengan teknik penyajian data secara eksplanatif. Hasil penelitian disimpulkan bahwa pemerintah Indonesia mempunyai undang-undang yang mengatur tindak pidana perdagangan manusia salah satu kebijakan yang menjadi landasan untuk menentukan langkah berikutnya dalam memberikan perlindungan kepada warga negara dari perdagangan orang. Pemerintah juga memberikan berbagai bentuk bantuan dan perlindungan kepada korban perdagangan manusia seperti restitusi, bantuan medis, layanan konseling, bantuan hukum, dan pemberian informasi kepada korban dan keluarga korban. Tindakan perlindungan terhadap kasus perdagangan manusia di Indonesia, meliputi Pembentukan lembaga perlindungan saksi dan korban, Peningkatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya perdagangan manusia dan cara menghindarinya, Penegakan hukum dan pengadilan terhadap pelaku perdagangan manusia secara tegas dan adil, Kerja sama antara negara-negara untuk mencegah dan menanggulangi perdagangan manusia, Peningkatan kesejahteraan dan perlindungan bagi masyarakat yang rentan menjadi korban perdagangan manusia.
No other version available