Text
Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Seksual di Wilayah Hukum Polsek Bukit Raya
Maraknya kejahatan seksual terhadap anak menjadikan pemerintah memberikan perhatian dan komitmen untuk mengatasi hal tersebut, beberapa korban kekerasan seksual anak yang didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum tidak mendapatkan perlindungan oleh negara dalam proses menyelesaikan perkara. Negara masih sibuk untuk membuat efek jera terhadap pelaku dengan tanpa melihat sisi korban, padahal korban kekerasan seksual mengalami trauma fisik, psikis hingga finansial. Implementasi perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu Bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan seksual di wilayah Polsek Bukit Raya dan Bagaimana hambatan dalam pelaksanaan perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan seksual di Polsek Bukit Raya. Sifat Penelitian dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dan penelitian ini bersifat deskriptif dan analitis. Metode penarikan kesimpulan dalam penelitian ini adalah menarik suatu kesimpulan secara deduktif, yaitu menarik kesimpulan dari hal-hal yang bersifat umum kepada hal-hal yang bersifat khusus. Secara umum hasil penelitian menjelaskan, bahwa impementasi perlindungan hukum korban anak terhadap tindak pidana kekerasan seksual di Polsek Bukit Raya Kota Pekanbaru meliputi pelayanan dan pendampingan terhadap korban kekerasan seksual. Adapun proses tersebut diberikan tidak hanya sebatas kepada pemenuhan kebutuhan korban, tetapi perlindungan tersebut pula harus mampu memungkinkan kondisi korban kekerasan seksual kembali secara utuh dan kembali hidup normal tanpa adanya gangguan dan diskrimansi dari berbagai pihak, bentuk perlindungan hokum diantaranya disediakan pendampingan atau konsultasi hukum, penanganan medis, pendampingan rohani, penyediaan Shelter atau Rumah Aman, dan pemberian Sanksi hukum bagi pelaku. Hambatan dalam pelaksanaan perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan seksual di Polsek Bukit Raya, dilihat dari faktor Masyarakat dan faktor Penegakan Hukum.
No other version available