Text
PERAN DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN KUANTAN SINGINGI DALAM PENANGGULANGAN PENAMBANGAN EMAS TANPA IZIN DI KECAMATAN BENAI
Penelitian ini membahas tentang Peran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuantan Singingi Dalam Penanggulangan Penambangan Emas Tanpa di Kecamatan Benai. Peratambangan rakyat termasuk dalam pertambangan dalam skala kecil, karena skala pertambangannya terbatas, tetapi bukan berarti bisa di tambang tanpa izin dari pemerintah. Meskipun pertambangan di kerjakan secara tradisional, tetapi dampak yang di timbulkan bisa menyebkan kerugian lingkungan bila area penambangan tidak dibatasi. Menurut ngadiron santoso dan purwoko persoalan-persoalan kegiatan pertambangan emas tanpa izin diantaranya. Pengendalian kerusakan lingkungan hidup diatur dalam aturan negara Republik Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai salah satu upaya untuk mengatasi kerusakan lingkungan. Pada pasal 4 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dijelaskan bahwa: “perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi: perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan analisis deskriftif dengan teknik pengumpulan data melalui studi pustaka yangt bersumber dari beberapa observasi, wawancara, studi dokumentasi, dan buku. Hasil dari penelitian ini ini mengindikasikan perlunya Peran dari lingkungan hidup kabupaten kuantan singing dalam melakukan penanggulangan penambanang emas tanpa izin.
No other version available