Text
Kapasitas Badan Pengawasan Pemilihan Umum dalam Pengawasan Pemilihan Umum di Kabupaten Rokan Hilir
Salah satu fungsi Badan Pengawas Pemilihan Umum adalah melakukan pengawasan dan pencegahan pelanggaran pemilu. Terbatasnya kewenangan Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir dalam melakukan klarifikasi terhadap saksi mengalami kesulitan dalam mencari dan menemukan alat bukti. Penelitian ini bertujuan menjelaskan kapasitas Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir serta faktor kendala dalam pengawasan Pemilu. Metode penelitian ini bersifat kualitatif deskriptif, dengan menggunakan teknik analisis data secara induktif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa kapasitas Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Rokan Hilir sudah berperan aktif dalam Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah. Akan tetapi masih ditemukan faktor kendala jika dilihat dari indikator pengembangan kapasitas, antara lain, faktor struktur adalah jumlah personil, sarana penunjang dan tidak sebandingnya dana opersional dengan tugas dan wewenang yang diberikan. Faktor Substansi sistem, banyak celah hukum dalam regulasi yang bisa dimanfaatkan untuk melakukan pelanggaran. Dilihat dari faktor peran, terlalu banyak lembaga yang terlibat dalam penanganan proses penegakan hukum Pemilu. Selanjutnya dari faktor pengawas, terbatasnya kewenangan Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir dalam pengumpulan alat bukti.
No other version available