Text
PELAKSANAAN GANTI KERUGIAN TANAH MASYARAKAT DALAM PEMBANGUNAN JALAN TOL MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM DI TEBING TINGGI-PARAPAT
Tanah mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam rangka penyelenggaraan hidup dan kehidupan manusia.Tanah merupakan salah satu sumber daya alam yang penting untuk kelangsungan hidup umat manusia, hubungan manusia dengan tanah bukan hanya sekedar tempat hidup, tetapi lebih dari itu tanah memberikan sumber daya bagi kelangsungan hidup umat manusia. Masalah pokok dari penelitian ini yaitu mengenai Pelaksanaan Ganti kerugian tanah masyarakat dalam pembangunan jalan tol bagi kepentingan umum di tebing tinggi-parapat terdapat ketidak seimbangan dalam pelaksanaannya dan kendala dalam pemberian ganti kerugian tanah masyarakat atas pembangunan jalan tol di tebing tinggi-parapat. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris atau pengumpulan data langsung dari lapangan melalui observasi, wawancara atau dokumentasi yang akan dijadikan bahan penulisan skripsi, Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yaitu memberi gambaran terhadap objek yang diteliti berdasarkan data dan sampel yang di dapat. Dari hasil penelitian yang dilakukan peneliti bahwa dapat di katakan pelaksanaan ganti kerugian tanah masyarakat untuk kepentingan umum belum berjalan dengan baik. Hal ini dapat dibuktikan bahwa ada sebagian kecil atau 5% masyarakat yang tidak menyetujui pengadaan pelebaran jalan untuk kepentingan umum dan ada 2 masyarakat yang belum mendapatkan ganti kerugian lahan dari 5 masyarakat yang tanahnya terkena pembangunan jalan tol di tebing tinggi-parapat. Kendala yang terjadi di pemerintahan, yakni tentang pemohonan perizinan kepada lembaga-lembaga yang terkait, penetapan Nilai UGR, dan sosialisasi yang diberikan oleh pihak Pemerintah kepada masyarakat yang lahannya akan dijadikan jalan tol tebing tinggi-parapat.
No other version available