Text
Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaku yang Terbukti Bersalah Melakukan Permufakatan Jahat dalam Jual Beli Narkotika (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 740/Pid.Sus/2022/PN.Pbr)
Dalam beberapa tahun terakhir, peredaran narkotika di Indonesia mengalami peningkatan signifikan. Fenomena ini tidak terbatas pada individu dari latar belakang sosial ekonomi bawah saja, tetapi juga melibatkan mereka dari kalangan atas. Dampak dari peningkatan ini memberikan gambaran yang kompleks mengenai tantangan dalam penanggulangan narkotika di masyarakat. Berdasarkan uraian diatas maka penulis merumuskan permasalahan tersebut di dalam penelitian ini yaitu Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku yang terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat dalam jual beli narkotika berdasarkan perkara Nomor 740/Pid.Sus/2022/PN.Pbr dan bagaimana pertimbangan hakim dalam penjatuhan hukuman terhadap pelaku yang terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat dalam jual beli narkotika (dalam perkara Nomor 740/Pid.Sus/2022/PN.Pbr. Penelitian ini menggali lebih dalam mengenai peran dan dinamika perantara dalam transaksi jual beli narkotika di Indonesia. Dengan metode penelitian yuridis normatif, data dikumpulkan melalui analisis terhadap produk- produk hukum, literatur, dan laporan terkait. Selain itu, juga dilakukan wawancara singkat dengan beberapa perantara yang beroperasi di Instansi Hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana merujuk pada kewajiban individu terhadap tindak pidana yang telah dilakukannya. Pemberlakuan pertanggungjawaban pidana ini terjadi karena individu tersebut telah melakukan tindak pidana. Tujuan utamanya adalah untuk merespons dan mengatasi setiap pelanggaran yang terjadi terhadap norma-norma atau kesepakatan yang telah ditetapkan oleh masyarakat. Pada dasarnya Penerapan Hukum Pidana oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam putusan Nomor 740/Pid.Sus/2022/PN.Pbr tentang tindak pidana narkotika sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram adalah Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sudah tepat. Terdakwa juga telah terbukti melakukan tindak pidana tersebut berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
No other version available