Text
UPAYA BADAN KEAMANAN LAUT DALAM MENANGGULANGI TERJADINYA ILLEGAL FISHING DI KAWASAN LAUT NATUNA UTARA (STUDI PADA STASIUN BAKAMLA NATUNA)
Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki kekayaan laut yang melimpah, namun di sisi lain menghadapi tantangan besar dalam menjaga kedaulatan dan keamanan maritim. Salah satu ancaman serius adalah praktik illegal fishing yang kerap terjadi di kawasan perbatasan seperti Laut Natuna Utara, wilayah yang menjadi rebutan kepentingan negara asing karena potensi sumber daya lautnya yang besar. Dalam konteks ini, Badan Keamanan Laut (Bakamla) hadir sebagai aktor negara yang berupaya menanggulangi aktivitas penangkapan ikan ilegal yang mengancam ekosistem laut, kesejahteraan nelayan lokal, dan kedaulatan nasional. Penelitian ini merupakan studi kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus yang berfokus pada Stasiun Bakamla Natuna. Peneliti menggali data melalui observasi, wawancara dengan petugas Bakamla, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta elemen masyarakat pesisir, dan dokumentasi resmi. Analisis dilakukan menggunakan teori Kebijakan Kriminal dan Strategi Pencegahan Kejahatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bakamla melakukan upaya dalam dua jalur: penal/represif dan non-penal sebagai bentuk upaya preventif. Upaya penal diwujudkan melalui penindakan langsung terhadap kapal pelaku illegal fishing, sementara upaya non-penal dilaksanakan melalui patroli, edukasi hukum, pemberdayaan masyarakat, dan koordinasi lintas sektor. Namun demikian, Bakamla juga menghadapi kendala struktural seperti keterbatasan armada dan tumpang tindih kewenangan antar instansi. Dalam kondisi itu, Bakamla tetap berupaya menjalankan fungsi sebagai garda depan pengamanan laut yang tidak hanya bertugas secara teknis, tetapi juga memikul tanggung jawab simbolik sebagai penjaga kedaulatan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa upaya Bakamla tidak hanya merupakan tindakan reaktif terhadap pelanggaran hukum, tetapi juga bagian dari strategi berkelanjutan untuk membangun keamanan laut yang berbasis pada pencegahan, partisipasi masyarakat, dan penegakan hukum yang terintegrasi.
No other version available