Text
PELAKSANAAN BARAS PENUNTUTAN HAK ATAS TANAH YANG TELAH TERBIT DARI PENDATAAN DENGAN SERTIFIKAT HAK MILIK YANG DIATUR DALAM PASAL 32 AYAT (2) PP. 24 TAHUN 1997 DI KOTA PEKANBARU
Mengutip Kementrian Agraria dan Daerah/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) periode tahun 2018 s.d. 2020 terdapat 8.625 kasus sengketa lahan di seluruh Indonesia. Walaupun pengaruran kepemilikan atau pendafataran tanah telah diatur sedimikian rupa dalam berbagai Peraturan Perundang-undangan, tapi tetap saja permasalah tersebut selalu muncul dan bertumbuh. PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendafataran Tanah khususnya Pasal 32 Ayat (2) yang seharusnya menjadi solusi dan penjamin tidak timbulnya sengketa atas penerbitan tanah (kaitan dengan pendaftaran pembatalan hak/sertifikat di Pengadilan TUN) masih saja menjadi perdebatan. Pasal 32 Ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran ini memiliki maksud apabila telah diterbitkannya sertifikat kepada orang atau badan hukum kemudian apabila ada orang atau badan hukum yang berkeberatan dalam hal ini maka dapat mengajukan dalam tempo waktu 5 tahun setelah diterbitkan hak tersebut.. Adapun tujuan dalam penelitian ini yakni: Untuk mengetahui penyelesaian sengketa tanah yang muncul 5 tahun setelah diterbitkan sertifikat oleh BPN Kota Pekanbaru dan diajukan di Pengadilan TUN Pekanbaru Periode Tahun 2017 s.d. 2021 serta untuk mengetahui bentuk kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah dapat dijamin dengan pengaturan pembatasan penegakan hak atas tanah, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Ayat (2) PP Nomor 24 tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Jenis penelitian ini adalah sosiologi empiris serta mengunakan teknik penarikan sampel yang digunakan adalah teknik purposive sampling. Adapun kesimpulan dalam penelitian ini yakni: Mengenai pembatasan waktu penuntutan sebagaimana dimuat pada Pasal 32 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah tidaklah berlaku mutlak. Dengan dasar sebagaimana dimuat pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyatakan: “gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 90 hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya keputusan badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.” Kemudian Pasal 5 ayat (1) tentang Peraturan Mahkamah Agung RI No. 6 tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan semakin mempertegas dengan menyatakan: “Tenggang waktu pengajuan gugatan di Pengadilan dihitung 90 hari sejak putusan atas upaya administratif.”. Bagi pihak yang merasa dirugikan kepentingannya oleh Keputusan Pejabat TUN masih dapat diupayakan walaupun telah melewati masa 5 tahun setelah diterbitkannya sertifikat asalkan masih dalam tenggang waktu 90 hari setelah upaya administrative dilakukan. Terbukti dengan beberapa kasus yang terjadi seperti dalam Putusan Nomor: 43/G/2020/PTUN.PBR8/BDG/2017/PTUN.PBR yang diajukan di Pengadilan TUN Pekanbaru penerapan Pasal 32 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (dalam hal pembatasan penuntutan) tidak dapat menjadi acuan mutlak menyebabkan suatu gugatan menjadi daluwarsa.
No other version available