Text
ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KURIR DALAM TRANSAKSI E COMMERCE DENGAN SYSTEM COD MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Di era digital ini, teknologi semakin berkembang pesat ke segala bidang kehidupan termasuk di dalam kehidupan kita sehari-hari. Contohnya di bidang perdagangan, saat ini sudah ada yang namanya perdagangan elektronik atau yang dikenal juga dengan sebutan e-commerce. Salah satu model transaksi yang berbeda dari proses transaksi sebelumnya yaitu COD (Cash on Delivery) yang merupakan metode transaksi jual beli yang ditawarkan oleh penjual kepada pembeli. Dalam hal ini pemerintah telah membuat peraturan yang bertujuan untuk agar pekerja memiliki hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, yang terdapat di dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang termasuk di dalam pasal 4 Pembangunan ketenagakerjaan. Masalah pokok Dalam Penelitian Analisis perlindungan hukum terhadap kurir dalam transaksi e-commerce dengan sistem COD (cash on delivery) menurut undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan adalah untuk mengetahui secara mendalam bagaimana perlindungan hukum kurir dan Upaya penyelesaian sengketa konsumen terhadap kurir melalui e commerce shopee di kota pekanbaru . Dalam kasus ini, penelitian ini bersifat deskriptif analitis, artinya penulis akan memberikan pemahaman atau deskripsi yang jelas tentang hal yang menarik perhatian, tetapi mereka tidak akan mempertimbangkan secara khusus peristiwa dan kejadian tersebut. Kemudian jenis penelitian menggunakan fakta empiris dari perilaku manusia, yang mencakup rekaman dan bukti fisik. Fakta empiris dari perilaku manusia termasuk perilaku langsung yang diamati serta percakapan verbal yang diperoleh dari wawancara. Perlindungan hukum bagi kurir dalam transaksi e-commerce dengan sistem COD di Kota Pekanbaru masih menghadapi tantangan yang cukup kompleks. Pada dasarnya kurir hanya bertugas mengantarkan barang, bukan bertanggung jawab atas isi atau kualitas barang yang dikirim. Perlindungan hukum bagi kurir telah diatur dalam berbagai regulasi, antara lain, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (terkait jaminan kesehatan dan keselamatan kerja). Dalam praktiknya, perlindungan hukum bagi kurir lebih banyak bersifat internal perusahaan, di mana kurir karyawan tetap umumnya mendapatkan jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, sementara kurir freelance atau mitra belum sepenuhnya memperoleh perlindungan yang setara.
No other version available