Text
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DALAM KELUARGA POLIGAMI (STUDI PADA KABUPATEN SIAK TAHUN 2021-2024)
Hak-hak anak keluarga poligami dalam hukum positif yaitu: a) hak keperdataan; b) hak mendapat perlindungan; c) hak atas pendidikan dan pemeliharaan; d) hak anak untuk mendapat kesejahteraan; e) hak anak untuk diurus urusan hukumnya. Perspektif hukum positif dan hukum Islam terhadap pelanggaran atas hak anak poligami yaitu bagi orang tua yang melanggar hak anak keluarga poligami dapat dicabut kuasa asuhnya sebagai orang tua terhadap anaknya. Dalam perspektif hukum Islam terhadap pelanggaran atas hak anak poligami dikenakan sanksi moral dan sanksi hukum. Sanksi hukum ini sebagai bentuk hukuman dunia terhadap pelaku pelanggaran hak-hak anak. Masalah Pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana Perlindungan hukum terhadap anak dalam keluarga poligami di Kabupaten Siak, Hambatan dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak dalam keluarga poligami di Kabupaten Siak, dan Upaya penanggulangan terhadap hambatan yang terjadi dalam keluarga poligami di Kabupaten Siak. Metode Penelitian yang peneliti gunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum sosiologis, dilihat dari jenisnya, dilakukan dengan cara observasi (observational research) dengan cara survei, artinya suatu penelitian yang dilakukan penulis dengan cara turun langsung ke lapangan untuk memperoleh informasi dan data yang berkaitan dengan penelitian penulis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mudahnya Perkawinan poligami terjadi karena kehendak suami terselubung (perkawinan di bawah tangan) dan atau perselingkuhan, dengan cara manipulasi data administrasi dan pengkaburan status perkawinan yang mengakibatkan tidak adanya kekuatan hukum yang tetap (legal) terhadap perkawinan yang demikian, serta sarat akan mudahnya keretakan dalam rumah tangga yang berujung pada tidak terjaminnya keberadaan hidup dan perkembangan anak keluarga poligami itu sendiri. Yang mana beberapa kendala pada Pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak dalam keluarga poligami di Kabupaten Siak adalah dikarenakan berbagai faktor perkawinan poligami yang terselubung (perselingkuhan), kendala dalam hal penghasilan suami tidak dapat mencukupi kebutuhan baik jasmani maupun rohani, serta timbulnya ketidakharmonisan dan kerukunan antar anak dalam keluarga poligami. Sehingga pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak keluarga poligami di Kabupaten Siak belum tercapai secara baik, oleh karena perkawinan poligami dilatarbelakangi oleh pernikahan terselubung (perselingkuhan) hanya karena hasrat dan nafsu semata dengan cara yang tidak dibenarkan menurut hukum, sehingga sarat akan tidak bertahannya keutuhan dan kerukunan keluarga poligami tersebut yang berujung pada terancamnya keberlangsungan hidup anak keluarga poligami.
No other version available