ETD - UIR

Electronic Thesis and Dissertation

  • Home
  • Information
  • News
  • Help
  • Librarian
  • Member Area
    Member Login Online Registration
  • Select Language :
    Arabic Bengali Brazilian Portuguese English Espanol German Indonesian Japanese Malay Persian Russian Thai Turkish Urdu

Search by :

ALL Author Subject NPM Advanced Search

Last search:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pembuktian Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan Oleh Operasional Manager DD Bar Pekanbaru Studi kasus Putusan Nomor : 221/Pid.B/2024/PN pbr
Bookmark Share

Text

Pembuktian Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan Oleh Operasional Manager DD Bar Pekanbaru Studi kasus Putusan Nomor : 221/Pid.B/2024/PN pbr

RATIA NABILA - Personal Name; Endang Suparta - Personal Name;

Tindak pidana penggelapan dalam jabatan diatur dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perkara pidana dengan Nomor Putusan 221/Pid.B/2024/PN Pbr yang melibatkan terdakwa Hengki Ternando selaku Operasional Manager DD Bar Pekanbaru. Terdakwa didakwa melakukan penggelapan dalam jabatan bersama saksi Rahmi Pratiwi (berkas terpisah), dengan cara memanipulasi data lembur fiktif yang merugikan perusahaan. Dalam proses persidangan, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer dan subsidair. Penelitian ini Memiliki dua rumusan masalah, yaitu: Pertama, bagaimana pembuktian tindak pidana penggelapan dalam jabatan oleh Operasional Manager DD Bar Pekanbaru dalam Putusan Nomor 221/Pid.B/2024/PN Pbr; dan Kedua, bagaimana pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap perkara tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu metode penelitian hukum dengan menelaah dan menganalisis dokumen berupa putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait perkara tersebut. Pendekatan yang digunakan adalah deskriptif analitis, yang bertujuan untuk menggambarkan secara sistematis penerapan unsur-unsur hukum serta pertimbangan hakim dalam memutus perkara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa seluruh unsur dalam Pasal 374 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, berdasarkan alat bukti dari keterangan 6 orang saksi yang di hadirkan di persidangan, dan alat bukti surat berupa 2 lembar dokumen rekapitulasi absensi karyawan, 5 lembar dokumen daftar gaji karyawan, serta 1 buah gelang hasil penggelapan. Yang mana seluruh alat bukti tersebut sudah memenuhi di dalam pasal 183 KUHAP sebagai syarat sah alat bukti dalam penanganan tindak pidana. Pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam putusan tersebut dinilai tepat dengan menggunakan Teori hukum Negatif dan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Availability
#
Ilmu Hukum (FAKULTAS HUKUM) Hukum 345.01 Rat p
ETD3140II
Available but not for loan - ETD
Detail Information
Call Number
Hukum 345.01 Rat p
Language
Indonesia
NPM
211010304
Publisher
Ilmu Hukum : Universitas Islam Riau., 2025
Keyword(s)
Pembuktian
Penggelapan Dalam Jabatan
Pertimbangan Hakim.
Other Information
Petugas
Ayu Agustina
Other version/related

No other version available

File Attachment
  • Please login to see this attachment
Comments

You must be logged in to post a comment

ETD - UIR
  • Information
  • Services
  • Librarian
  • Member Area

About Us

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Search

start it by typing one or more keywords for title, author or subject

Keep SLiMS Alive Want to Contribute?

© 2026 — Senayan Developer Community

Powered by SLiMS
Select the topic you are interested in
  • Computer Science, Information & General Works
  • Philosophy & Psychology
  • Religion
  • Social Sciences
  • Language
  • Pure Science
  • Applied Sciences
  • Art & Recreation
  • Literature
  • History & Geography
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Advanced Search
Where do you want to share?