Text
Pembuktian Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan Oleh Operasional Manager DD Bar Pekanbaru Studi kasus Putusan Nomor : 221/Pid.B/2024/PN pbr
Tindak pidana penggelapan dalam jabatan diatur dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perkara pidana dengan Nomor Putusan 221/Pid.B/2024/PN Pbr yang melibatkan terdakwa Hengki Ternando selaku Operasional Manager DD Bar Pekanbaru. Terdakwa didakwa melakukan penggelapan dalam jabatan bersama saksi Rahmi Pratiwi (berkas terpisah), dengan cara memanipulasi data lembur fiktif yang merugikan perusahaan. Dalam proses persidangan, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer dan subsidair. Penelitian ini Memiliki dua rumusan masalah, yaitu: Pertama, bagaimana pembuktian tindak pidana penggelapan dalam jabatan oleh Operasional Manager DD Bar Pekanbaru dalam Putusan Nomor 221/Pid.B/2024/PN Pbr; dan Kedua, bagaimana pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap perkara tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu metode penelitian hukum dengan menelaah dan menganalisis dokumen berupa putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait perkara tersebut. Pendekatan yang digunakan adalah deskriptif analitis, yang bertujuan untuk menggambarkan secara sistematis penerapan unsur-unsur hukum serta pertimbangan hakim dalam memutus perkara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa seluruh unsur dalam Pasal 374 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, berdasarkan alat bukti dari keterangan 6 orang saksi yang di hadirkan di persidangan, dan alat bukti surat berupa 2 lembar dokumen rekapitulasi absensi karyawan, 5 lembar dokumen daftar gaji karyawan, serta 1 buah gelang hasil penggelapan. Yang mana seluruh alat bukti tersebut sudah memenuhi di dalam pasal 183 KUHAP sebagai syarat sah alat bukti dalam penanganan tindak pidana. Pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam putusan tersebut dinilai tepat dengan menggunakan Teori hukum Negatif dan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
No other version available