Text
PENERAPAN DIVERSI TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK PADA TAHAP PENYIDIKAN DI WILAYAH HUKUM POLRES PELALAWAN
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan diversi terhadap tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak pada tahap penyidikan di wilayah hukum Polres Pelalawan serta mengidentifikasi faktorfaktor penghambat pelaksanaannya. Latar belakang penelitian ini didasari oleh ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang mewajibkan upaya diversi dilakukan pada setiap tahap pemeriksaan perkara anak, termasuk pada tahap penyidikan, dengan tujuan melindungi kepentingan terbaik bagi anak serta mengutamakan penyelesaian secara damai melalui prinsip keadilan restoratif. Rumusan malasah pada penelitian ini Adalah yang pertama Bagaimana Penerapan Diversi Dalam Tindak Pidana Pencurian Yang Dilakukan Oleh Anak di Wilayah Hukum Polres Pelalawan?, yang kedua Adalah Apa faktor penghambat diterapkannya Diversi Dalam Tindak Pidana Pencurian Yang Dilakukan Oleh Anak di Wilayah Hukum Polres Pelalawan? Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Pelalawan, orang tua pelaku dan korban, serta tokoh masyarakat. Data sekunder diperoleh dari peraturan perundangundangan, literatur, dan dokumen resmi terkait. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif untuk menggambarkan proses dan hambatan penerapan diversi di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan diversi pada tahap penyidikan di Polres Pelalawan telah dilaksanakan sesuai prosedur yang diatur dalam UU SPPA, terutama Pasal 7 yang mengatur kewajiban diversi. Namun, keberhasilan diversi sangat dipengaruhi oleh kesediaan korban untuk memaafkan dan mencapai kesepakatan damai. Dalam kasus pencurian, sering terjadi penolakan diversi dari pihak korban dengan alasan kerugian materi, rasa tidak aman, dan keinginan untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Faktor penghambat lainnya meliputi kurangnya pemahaman masyarakat tentang manfaat diversi, keterbatasan fasilitas mediasi di tingkat kepolisian, serta keterbatasan jumlah penyidik yang memiliki keterampilan khusus dalam menangani perkara anak. Selain itu, pengaruh lingkungan sosial dan tekanan dari keluarga korban sering kali menjadi kendala dalam mencapai kesepakatan diversi.
No other version available