Text
FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB PERKAWINAN SIRI DI KECAMATAN JEMAJA KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS
Perkawinan siri adalah perkawinan yang dilangsungkan berdasarkan ketentuan syariat islam tanpa dilangsungkan di depan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) serta tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Perkawinan siri yang meski sah secara syar’i, namun karena tidak mempunyai bukti tertulis berupa akta nikah, maka tetap ilegal secara hukum negara. Selain itu praktik kawin siri juga membawa konsekuensi negatif, seperti ketidakstabilan hubungan, masalah hukum, dan risiko sosial lainnya. Pelaksanaan kawin siri dapat memunculkan banyak permasalahan dikemudian hari, namun dengan berbagai dalih masih banyak dijumpai pelaku kawin siri di Kecamatan Jemaja Kabupaten Kepulauan Anambas dan tidak sedikit yang melakukannya. Masalah pokok dalam penelitian ini yaitu bagaimana proses pelaksanaan perkawinan siri di Kecamatan Jemaja Kabupaten Kepulauan Anambas serta apa saja faktor-faktor yang mendorong terjadinya perkawinan siri di Kecamatan Jemaja Kabupaten Kepulauan Anambas. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum empiris dimana peneliti akan turun kelapangan untuk mencari data dan informasi tentang berjalannya suatu hukum didalam lingkungan masyarakat. penelitian ini bersifat deskriptis analitis. Penulis akan memberikan gambaran atau mendeskripsikan secara jelas yang menjadi pusat perhatian tanpa memberikan perlakuan khusus terhadap peristiwa dan kejadian tersebut. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan dapat diketahui bahwa proses pelaksanaan perkawinan siri di Kecamatan Jemaja umumnya dilaksanakan secara sederhana dengan hanya melibatkan keluarga, tokoh agama, dan saksi-saksi dari kedua belah pihak. Proses ini dilakukan sesuai dengan rukun dan syarat sah nikah menurut hukum Islam, namun tanpa pencatatan resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Serta faktor yang melatarbelakangi masyarakat di Kecamatan Jemaja melakukan perkawinan siri cukup beragam dan kompleks. Di antara faktor utama adalah alasan ekonomi, kendala dalam hal administrasi, perbedaan status dosial atau agama yang sulit disahkan secara negara, serta keinginan untuk menikah secara cepat tanpa memalui prosedur hukum formal.
No other version available