Text
DISIPLIN KERJA PEGAWAI DI KANTOR CAMAT MARPOYAN DAMAI KOTA PEKANBARU
Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui pelaksanaan Disiplin Kerja Pegawai Di Kantor Camat Marpoyan Damai Kota Pekanbaru dan Untuk mengetahui hambatan-hambatan di dalam Disiplin Kerja Pegawai Di Kantor Camat Marpoyan Damai Kota Pekanbaru. Tipe dari penelitian yang dilaksanakan ini adalah Kualitatif yang merupakan gambaran untuk dapat dideskripsikan secara akurat, factual, sistematis mengenai fakta-fakta, sifat, dan hubungan antara fenomena dari objek yang sedang diteliti. Sedangkan Jenis Penelitian ini adalah Deskriptif yaitu dimaksudkan untuk pengukuran atau menggambarkan secara cermat terhadap fenomena sosial tertentu hubungan antara teori dan pengamatan. Berdasarkan hasil penelitian Disiplin Kerja Pegawai Di Kantor Camat Marpoyan Damai Kota Pekanbaru belum dapat terlaksana dengan baik dikarenakan masih adanya pegawai yang melanggar ketentuan jam masuk kerja, jam istirahat dan jam pulang kerja sebagaimana di atur dalam Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, seperti lambat masuk kerja dan cepat pulang kerja, sehingga berdampak pada rendahnya pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, kemudian turunnya tingkat produktivitas kerja pegawai karena kurangnya pengawasan dari camat, dimana camat kurang mengawasi pegawai yang terlambat masuk kerja serta cepat pulang kerja sehingga pegawai kurang produktif dalam bekerja karena tingkat kesiplinan yang rendah dan dimana belum ada sanksi yang tegas dari pimpinan terhadap pegawai yang terlambat masuk kerja dan cepat pulang kerja sehingga tentunya akan berdampak pula pada pelayanan yang kurang maksimal dan menyebabkan masyarakat harus menunggu sampai pegawai berada di tempat pelayanan. Faktor yang menjadi penghambat Disiplin Kerja Pegawai Di Kantor Camat Marpoyan Damai Kota Pekanbaru belum berjalan dengan baik adalah kurangnya kesadaran pegawai di dalam mengikuti ketentuan jam masuk kerja, jam istirahat dan jam pulang kerja sehingga berdampak pada kurangnya kedisiplinan pegawai, turunnya tingkat produktivitas kerja, Adanya kelalaian dalam penyelesaian pekerjaan dan adanya kecerobohan dalam memberikan pelayanan
No other version available