Text
Analisis Hukum Pendaftaran Merek Usaha Bagi UMKM Di Kota Pekanbaru Dalam Rangka Peningkatan Usaha UMKM
Pendaftaran Merek bagi Usaha UMKM merupakan bentuk perlindungan hukum dari berbagai hal yang dapat merugikan Pelaku Usaha UMKM. Bukan hanya sebagai perlindungan hukum tetapi juga untuk peningkatan usaha dengan mendaftarkan merek, Meningkatkan Kepercayaan konsumen terhadap usaha yang telah didaftarkan Mereknya di Kemenkumham. Akan tetapi, masih banyak pelaku Usaha UMKM yang belum mendaftarkan mereknya dibanding dengan banyaknya jumlah UMKM yang ada di Kota Pekanbaru yang akan diteliti penulis pada tahun 2023. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah Bagaimana pengaturan pendaftaran merek bagi UMKM dan Apa saja permasalahan yang dihadapi UMKM dalam pendaftaran merek di kota Pekanbaru dan apa saja solusi yang telah dilakukan dan usulan dimasa yang akan datang. Dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum Empiris atau penelitian hukum Sosiologis. Data yang digunakan dalam penelitian adalah data yang didapatkan secara langsung dan ditambahkan dari buku dan Literatur lainnya. Alat pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara dan dokumentasi. Dalam konteks populasi dan sampel, di mana populasi dibagi menjadi beberapa kelompok lalu beberapa klaster dipilih secara acak untuk diteliti. Hasil dari penelitian ini bahwa permasalahan yang dihadapi pelaku usaha UMKM dalam pendaftaran merek dagang yaitu kurangnya pemahaman hukum, biaya pendaftaran yang dianggap mahal, dan proses pendaftaran merek yang rumit. Adanya Solusi yang telah dilakukan oleh Dinas Koperasi dan UKM dan Kemenkumham yaitu Pelatihan dan Sosialisasi terhadap Pentingnya Pendaftaran Merek, Fasilitas dan Pendampingan Pendaftaran Merek Gratis. Dan usulan untuk masa yang akan datang yaitu Melaksanakan penyuluhan hukum mengenai Merek secara merata dan Penyederhanaan Prosedur dan Percepatan Proses Pendaftaran Merek.
No other version available